Skripsi
MEKANISME PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET PADA BANK ACEH SYARIAH CABANG PEMBANTU LHOKSUKON MENURUT HUKUM PERJANJIAN SYARI’AH
XMLSkripsi ini menjelaskan tentang “Mekanisme Penyelesaian Pembiayaan kredit
macet Pada Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Lhoksukon Menurut Hukum
Perjanjian Syari’ah”. Bank Aceh syari’ah cabang pembantu Lhoksukon
menyalurkan pembiayaan terhadap nasabah, akan tetapi bank mengalami
kerugian akibat pembiayaan kredit macet, dalam hal ini Bank Aceh syari’ah
cabang pembantu Lhoksukon mengatasinya berdasarkan peraturan atau
hukum yang sudah ditetapkan dalam perbankan syariah yaitu mengambil
tindakan kepada nasabah berdasarkan peraturan bank. Untuk tercapainya suatu
tujuan dalam penulisan ini, penulis menarik beberapa masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana mekanisme penyelesaian pembiayaan kredit macet pada Bank Aceh
Syariah Cabang Lhoksukon?. 2. Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya
pembiayaan kredit macet pada Bank Aceh Syari’ah Cab. Pembantu Lhoksukon?
3. Bagaimana mekanisme penyelesaian pembiayaan kredit macet di Bank Aceh
syariah telah relevan dengan hukum perjanjian syariah. Tujuan yang akan
didapatkan dalam penelitian ini adalah:1. Untuk menjelaskan mekanisme
penyelesaian pembiayaan kredit macet pada Bank Aceh Syariah Cabang
Lhoksukon. 2. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan
kredit macet pada Bank Aceh Syari’ah Cab. pembantu Lhoksukon. 3. Untuk
mengatahui mekanisme penyelesaian pembiayaan kredit macet di bank Aceh
syariah telah relevan dengan hukum perjanjian syariah. Berdasarkan sifat data dan
teknik pengolahannya, maka penelitian ini tergolong dalam penelitian kualitatif. Peneliti langsung ke lapangan, mempelajari suatu proses atau penemuan yang
tenjadi secara alami, mencatat, dan menganalisis data. Hasil kesimpulan dalam
penelitian ini adalah, Pertama, Mekanisme penyelesaian pembiayaan kredit macet
pada Bank Aceh Syariah Cabang Lhoksukon Pertama, Penyelesaian pembiayaan
macet yang dilakukan oleh Bank Aceh Syariah secara bertahap hingga tahap akhir
melalui eksekusi Hak Tanggungan merupakan alternative terakhir yang dipilih
dalam proses pembiayaan bermasalah, mengingat pada prakteknya penyelesaian
dengan cara ini membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar serta tidak
langsung dapat mempengaruhi image Bank secara keseluruhan, yang dilakukan
atas prosedur Bank Aceh Syariah serta aturan yang ditetapkan oleh BI. Kedua,
Faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan kredit macet pada Bank Aceh
Syari’ah Cab. pembantu Lhoksukon yang disebabkan oleh beberapa hal yaitu
penyalahgunaan modal oleh nasabah, terjadinya musibah atas usaha yang
dijalankan, terjadi inflasi, barang produksi yang dikelola dalam usaha mengalami
kenaikan, penipuan, tidak membayar angsuran tepat waktu. Ketiga, Penyelesaian
pembiayaan kredit macet di Bank Aceh Syari’ah sudah relevan yaitu menurut
hukum perjanjian syari’ah yaitu jika pembiayaan kredit macet terjadi maka Bank
Aceh Syari’ah menyelesaikannya berdasarkan prosedur yang sudah ditetapkan
yaitu pertama Pelaksanaan Reschedulling (Penjadwalan kembali) di Bank Aceh
Syariah Lhoksukon, kedua, Reconditioning (persyaratan kembali), pelaksanaan
restructuring (penataan kembali), dan penyelesaian eksekusi hak tanggungan.
Detail Information
Penulis |
MULIANA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131307393 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2017 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|