Skripsi
IMPLEMENTASI PENYALURAN PRODUK PEMBIAYAAN MIKRO SYARIAH DI TINJAU MENURUT KONSEP 5C+1S (Studi Kasus Pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Samudera Lhokseumawe)
XMLPenelitian ini dilatarbelakangi karena adanyafenomena yang terjadi sekarang ini
adalah beberapa kendala yang dihadapi oleh bank, belum mampu mendalami
untuk melihat nasabah dalam waktu singkat karna kertebatasan waktu dalam
menilai 5C+1S dan mengatasi pembiayaan bermasalah.Penelitian ini kualitatif
bersifat lapangan yang bertujuan untuk mengetahui Bagaimana prosedur
penyaluran pembiayaan mikro syariah di PT Bank Aceh Syariah Cabang
Samudera Lhokseumawe di tinjau dari konsep 5C+1S dan bagaimana
penyelesaian pemberian pembiayaan mikro syariah yang bermasalah di PT Bank
Aceh Syariah cabang Samudera Lhokseumawe di tinjau dari konsep
5C+1S.Sumber data dalam penelitian meliputi data primer yaitu data yang
diperoleh secara langsung dari hasil wawancara dengan pihak yang bersangkutan
yaitu karyawan Bank Aceh Syariah, data skunder yaitu data yang diperoleh dari
PT. Bank Aceh Syariah Cabang Samudera Lhokseumawe, serta dari buku-buku
dan informasi lainya yang mendukung untuk pembuatan penelitian ini. Adapun
teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu: Wawancara dilakukan
dengan pihak karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Samudera Lhokseumawe. Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa Produk pembiyaan mikro syariah
di PT. Bank Aceh Syariah Cabang Samudera Lhokseumawe menggunakan akad
murabahah dan musyarakah, sebelum Bank Aceh Syariah Memutuskan meberikan
pemberian pembiayaan kepada calon nasabah dan yang paling penting dari 5C+1S
adalah character, capacity, colateral, capital, condition dan kesyariahanya. Di PT.
Bank Aceh Syariah Cabang Samudera Lhokseumawe tidak di mengunkan 5C+1S
hanya menggunakan 5C karna dalam 5C sudah tercantunng syariah di dalamnya. PT. Bank Aceh Syari’ah Cadang Samudera Lhokseumawe ketika pembiayaan
bermasalah terjadi mereka akan memberikan teguran kepada nasabah tentang
pembiyaan pembiayaan bermasalah dan kan meberikan tempo hingga 1 bulan,
apalila tempo tersbut belom bisa menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Maka
Bank Aceh Syariah akan membirikan SP I hingga SP III. Bila SP III tidak
dipatuhi, maka sebagai langkah akhir, dengan terpaksa pihak Bank Aceh Syari’ah
mengeksekusikan jaminan (menjual agunan).
Detail Information
Penulis |
HIDAYATULLAH - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131207256 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
EKONOMI SYARIAH
|