PENGENAAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN CICILAN PADA PRODUK ARRUM MENURUT EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Unit Penteut)

Record Detail

Skripsi

PENGENAAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN CICILAN PADA PRODUK ARRUM MENURUT EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Unit Penteut)

XML

Skripsi ini berjudul “Pengenaan Denda Atas Keterlambatan Pembayaran Cicilan
Pada Produk Arrum Menurut Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Pegadaian Syariah
Unit Penteut)”, yang diteliti oleh Husnidar, NIM 131207289.
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah adanya pengenaan denda pada
produk arrum bagi nasabah yang telah membayar uang cicilan pada Pegadaian
Syariah Unit Penteut. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana
pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran cicilan pada produk arrum di
Pegadaian Syariah Unit Penteut, dan bagaimana pelaksanaan pengenaan denda
atas keterlambatan pembayaran cicilan pada produk arrum menurut Ekonomi
Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi lapangan (field research). Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu hasil wawancara dengan pihak
Pegadaian Syariah dan nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap
nasabah yang melakukan pembiyaan pada produk arrum jika terlambat dalam
membayar uang cicilan tiap bulannya maka akan dikenakan denda bagi nasabah.
Biaya keterlambatan dihitung sebesar 4% x Rp. jumlah tunggakan kewajiban :
jumlah hari keterlambatan yang dihitung sejak saat kewajiban pembayaran
tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran
kembali. Faktor yang terjadi akibat adanya denda pada produk arrum disebabkan
oleh nasabah itu sendiri karena jika seandainya nasabah lebih disiplin dan tepat
waktu dalam pembayaran maka denda yang harus di bayar tidak perlu dikeluarkan
tiap bulannya, karena kesepakatan diawal akad sangat mempengaruhi proses
pembiyaan berlangsung. Dalam Ekonomi Islam, tindakan yang diberlakukan oleh
Pegadaian Syariah Unit Punteut dalam hal mengenakan denda pada nasabah yang
tidak mampu karena melakukan side streaming (penyalahgunaan pembiayaan)
adalah diperbolehkan. Karena dilihat dari segi manfaatnya, selain dapat
memberikan efek jera kepada nasabah, dapat juga mencegah terjadinya kerugian
pada Pegadaian Syariah Unit Punteut serta uang dari denda yang dibayarkan oleh
nasabah nantinya akan diberikan ke dana sosial yang bermanfaat bagi masyarakat
banyak.
Kata Kunci : Denda, produk arrum dan Ekonomi Syariah.


Detail Information

Penulis
HUSNIDAR - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131207289
Edition
Language
English
Publisher FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
EKONOMI SYARIAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail