WAKAF HARTA BERGERAK (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 16 Undang-Undang NOMOR 41 Tahun 2004 TENTANG WAKAF)

Record Detail

Skripsi

WAKAF HARTA BERGERAK (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 16 Undang-Undang NOMOR 41 Tahun 2004 TENTANG WAKAF)

XML

Dengan kemajuan ilmu dan teknologi serta tingkat pertumbuhan ekonomi modern,
muncul pula berbagai jenis kekayaan yang baru yang lebih potensial dan produktif
untuk dijadikan objek benda wakaf, meskipun jenis dan nama harta benda yang
baru itu tidak disebut secara eksplisit dalan al-Quran dan al-Hadits. Seperti
ketentuan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan wakaf sekarang
ini yang mengatur kebolehan mengenai wakaf hak seperti HAKI, dan hak-hak
yang lainnya. Permasalahannya di dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana
konsep yuridis terhadap terhadap wakaf benda bergerak (hak atas kekayaan
intelektual) sebagai benda wakaf dalam pasal 16 Undang-undang No 41 tahun
2004 tentang wakaf, kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap wakaf
hak atas kekayaan intelektual. Adapun peneltian ini bertujuan untuk mengetahui
konsep yuridis terhadap wakaf benda bergerak (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
sebagai benda wakaf dalam Pasal 16 Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang
wakaf dan pandangan hukum Islam terhadap wakaf Hak Atas Kekayaan
Intelektual. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan (library
research). Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif. Tujuan yang dapat dicapai dengan analisis kualitatif adalah
untuk menjelaskan sesuatu situasi, atau untuk mengupas pengertian baru yang
diperkenalkan, atau menganalisa mengenai objek wakaf hak atas kekayaan
intelektual. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Konsep yuridis terhadap hak atas kekayaan
Intelektual sebagai harta benda wakaf dalam pasal 16 Undang-undang No 41
tahun 2004 tentang wakaf adalah HAKI merupakan bagian dari benda, menurut
pasal 499 KUHPerdata, benda sebagai terjemahan dari zakat adalah tiap-tiap
barang dan hak yang dapat dikuasai hak milik. Benda dalam kerangka hukum
perdata dapat diklafikasi ke dalam berbagai katagori, salah satu katagori yaitu:
benda berwujud dan benda tidak berwujud. Klasifikasi benda juga terdapat pada
pasal 504 KUH Perdata, yaitu benda bergerak digolongkan berdasarkan sifatnya,
tujuan pemakaian, kerena ditentukan oleh undang-undang, dan benda tidak
bergerak digolongkan berdasarkan karena bersifat sifat sebagai benda bergerak
dan karena undang-undang. Pandangan hukum Islam hak wakaf atas kekayaan
Intelektual bahwa, prinsip benda yang diwakafkan itu pada hakikatnya adalah
pengekalan mamfaat. HAKI merupakan bentuk kekayaan dimana pemiliknya
mendapatkan keuntungan ekonomi dari pembayaran royalty dan technical fee.


Detail Information

Penulis
NILAM - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 111105241
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail