Gala dalam Praktek Utang Piutang Menurut Ekonomi Syariah (Studi Kasus: Gampong Mns. Asan AB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

Gala dalam Praktek Utang Piutang Menurut Ekonomi Syariah (Studi Kasus: Gampong Mns. Asan AB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara)

XML

Praktik gala yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Mns.Asan
Kecamatan Lhoksukon dapat dijelaskan objek atau lahan yang digalakan dikelola
oleh penerima gala dan ia berhak memiliki hasil sepenuhnya sampai lahan itu
ditebus oleh pemiliknya. Lazimnya pembatasan waktu yang ditetapkan tidak
bersifat kaku, artinya pengembalian objek gala tetap mungkin dimasa mendatang
(kapanpun), kecuali jika pemilik tanah karena ketiadaan uang menyetujui untuk
mengubah janji tebus menjadi harga beli seharga tertentu. Penerima tanah dapat
engajukan syarat sebelumnya bahwa pengembalian uang itu tidak boleh dilakukan
sebelum batas waktu tertentu. Tanah yang hendak digala atau ditebus selalu dalam
keadaan yang tidak dikerjakan setelah panen. Pemanfaatan barang jaminan sudah
lazim dilakukan oleh masyarakat. Dari latar belakang masalah diatas rumusan
masalah yang dapat diambil adalah (1) Apa alasan masyarakat Gampong Mns.
Asan memilih gala dalam praktik utang piutang (2) Bagaimana gala dalam
praktik utang piutang menurut ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan ( field research) dengan pendekatan kualitatif dengan pola
deskritif, yaitu menggambarkan praktik gala yang dilakukan oleh masyarakat
secara keseluruhan. Hasil penelitian menyimpulkan faktor penyebab terjadinya
gala di Gampong Mns. Asan adalah untuk memenuhi kebutuhan secara umum,
membiayai pendidikan anak, memenuhi kebutuhan sehari-hari, menolong saudara
semata-mata mencari keuntungan. Dalam konsep rahn kedudukan barang jaminan
sebagai pengukuh utang. Pemanfaatan barang jaminan pada praktek gala justru
bertentangan dengan konsep rahn khususnya dan ekonomi Islam, walaupun akad
gadainya sah secara hukum Islam tetapi pemanfaatan tanah tersebut oleh penerima
gala (murtahin) bertentangan dengan hukum gadai dalam Islam dan prinsip
ekonomi Islam yang menghendaki setiap kegiatan ekonomi harus dilakukan
secara adil dan atas dasar saling ridha dan melarang terjadinya riba dalam
peminjaman serta menghindari kemudharatan. Penebusan barang jaminan pada
gala tidak ada batasan waktu yang jelas sehingga terdapat unsur eksploitasi yang
dilakukan oleh penerima gala.


Detail Information

Penulis
DESI MAULIZAR - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 121206353
Edition
Language
English
Publisher FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
EKONOMI SYARIAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail