Skripsi
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT CERAI GUGAT (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe)
XMLPerceraian adalah berakhirnya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan yang selama ini hidup sebagai suami istri. Perceraian
dibagi dua macam yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai gugat adalah perceraian
yang disebabkan oleh adanya suatu tuntutan dari salah satu pihak (istri) kepada
pengadilan dan perceraian itu terjadi dengan suatu putusan pengadilan. Setelah
terjadi perceraian bukan berarti persoalan-persoalan rumah tangga langsung
berakhir, justru dengan adanya perceraian banyak persoalan-persoalan yang harus
diselesaikan oleh suami-istri, salah satunya adalah mengenai persoalan harta
bersama dan penganturannya. Permasalahan harta bersama ini muncul ketika
sudah terjadi perceraian antara suami dan istri atau pada saat proses perceraian
sedang berlangsung di pengadilan agama. Yang menjadi rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah pertama, bagaimana konsep pembahagian harta bersama
akibat cerai gugat? Kedua, bagaimana pengaruh cerai gugat terhadap harta
bersama?. Tujuan penelitian adalah, pertama untuk menjelaskan konsep
pembahagian harta bersama akibat cerai gugat. Kedua, untuk menjelaskan
pengaruh cerai gugat terhadap harta bersama. Jenis penelitian ini adalah penelitian
kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan,
tulisan, atau perilaku yang dapat diamati dari subjek itu sendiri (hakim yang
menetapkan perkara yang penulis teliti). Teknik penulisan yang digunakan adalah
deskriptif analisis, yaitu dengan cara menggambarkan permasalahan yang didasari
pada data-data yang ada, lalu dianalisis lebih lanjut untuk kemudian diambil
kesimpulan. Dari hasil penelitian yang penulis kaji bahwa Konsep pembahagian
harta bersama akibat cerai gugat apabila gugatan pembagian harta bersama (gono- gini) yang diajukan oleh penggugat dikabulkan dan sudah diputus oleh Majelis
Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam putusannya jelas tertulis
menghukum kepada penggugat dan tergugat untuk membagi dua harta bersama
tersebut, yang masing-masing berhak setengah bagian. Mengenai akibat hukum
dari cerai gugat terhadap harta bersama yaitu bahwa setelah adanya perkawinan
maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suami atau istri menjadi harta
bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika
perkawinan putus, masing-masing berhak 1/2 (seperdua) dari harta tersebut,
karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama maka hakim disini
memberikan putusan mengenai besarnya bagian masing-masing. Mahkamah
Syar’iyah menetapkan pembagian harta bersama tersebut 1/2 (seperdua) bagian
untuk penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian untuk tergugat.
Detail Information
Penulis |
Yuni Sara - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131107186 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
|