KAFAAH DALAM PERKAWINAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I (STUDI ANALISIS PANDANGAN ULAMA KECAMATAN SAMUDERA KABUPATEN ACEH UTARA)

Record Detail

Skripsi

KAFAAH DALAM PERKAWINAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I (STUDI ANALISIS PANDANGAN ULAMA KECAMATAN SAMUDERA KABUPATEN ACEH UTARA)

XML

Perkawinan merupakan salah satu bagian terpenting dalam menciptakan keluarga
yang sakinah mawadah warahmah yang di ridhai Allah Swt. Maka dalam
memilih pasangan hidup islam sangat menganjurkan segala sesuatunya
berdasarkan norma-norma agama, agar pendamping hidup nantinya mempunyai
ahklak yang terpuji. Hal ini dilakukan agar kedua calon tersebut kelak dalam
mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga dapat berjalan tentram dan damai.
Sehingga dapat tercapai keluarga yang harmonis. Kafa’ah adalah salah satu kunci
terealisasinya sebuah keluarga yang bahagia. Namun kenyataannya masih ada
sebahagian masyarakat yang nikah tidaknya melihat konsep kafaah, shingga
dalam keluarga sering terejadi keributan. Maka dari itu penulis tertarik menliti
tentang Kafaah Dalam Perkawinan Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Analisis
Pandangan Ulama Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara), adapun
rumusan masalahnya yaitu: (1) Bagaimana kedudukan kafa’ah dalam perkawinan
menurut mazhab syafi’i, (2) Bagaimana pandangan ulama Kecamatan Samudera
terhadap kafa’ah dalam perkawinan, dengan tujuan yaitu: (1) Untuk
mendeskripsikan kedudukan kafa’ah dalam perkawinan menurut mazhab syafi’i,
(2) Untuk mengetahui pandangan ulama Kecamatan Samudera terhadap kafa’ah
dalam perkawinan. Penelitian ini bersifat kajian lapangan dengan menggunakan
pendekatan kualitatif, dilaksanakan pada Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh
Utara. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan verifikasi
data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) konsep kafa’ah dalam pernikahan
yang diterapkan dalam mazhab Syafi’i adalah menjaga keseimbangan antara
kedudukan status calon suami dan istri, (wali dari pada istri) kedudukan status
suami tidaklah melebihkan kedudukan status istri, karena jika wanita lebih tinggi
kedudukannya dari suami, maka dikhwatirkan akan menimbulkan aib bagi
kehidupan rumah tangganya kelak, (2) pandangan ulama Kecamatan Samudera
terhadap kafa’ah dalam perkawinan merupakan keseimbangan, keserasian
kesepadanan dan kesebandingan sama baik akhlaknya dan kekayaannya antara
calon istri dan suami.


Detail Information

Penulis
MUHAMMAD SABRI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 121106225
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail