Skripsi
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN TANAH WAKAF UNTUK MEUNASAH (Studi di Gampong Blang BidokKecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara)
XMLDalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang
tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa
perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau
manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam. Wakaf
tanah merupakan salah satu ibadah sosial didalam Islam yang sangat erat
hubungannya dengan keagrariaan, yakni yang menyangkut masalah bumi, air, dan
ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Berdasarkan latar
belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut: 1). Bagaimana pemberdayaan pengelolaan tanah wakaf di
Gampong Blang Bidok Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara?. 2).
Bagaimana pemanfaatan tanah wakaf untuk meunasah di Gampong Blang Bidok
Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. Tujuan penelitian ini adalah
sebagai berikut: 1). Untuk menjelaskan pemberdayaan pengelolaan tanah wakaf di
Gampong Blang Bidok Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. 2). Untuk
mendeskripsikan pemanfaatan tanah wakaf untuk meunasah di Gampong Blang
Bidok Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. Pendekatan yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis dan empiris. Yang
dimaksud dengan pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang bertujuan
untuk memperoleh pengetahuan tentang bagaimana hubungan hukum dengan
masyarakat dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam
masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini terbagi menjadi dua: 1).
Data primer berupa sejumlah data yang peroleh langsung dari pernyataan orang
yang dijadikan subjek penelitian khususnya Dalam hal ini yang menjadi objek
penulis adalah masyarakat, Geuchik Gampong, serta perangkat Gampong Bidok
Kecamatan Tanah Luas. 2). Data sekunder berupa Kitb-kitab klasik seperti
terjemahan fathul qarib, fathul mu’in dan buku-buku, peraturan-peraturan yang
berhubungan dengan wakaf secara umum. Kesimpulan dalam penelitian ini
sebagai berikut :1). Sistem pemberdayaan pengolahan tanah wakaf di Gampong
Blang Bidok masih menggunakan sistem lama (tradisional), dengan kata lain
belum menggunakan sistem moderen yang dapat mengefektifkan dan
memberdayakan harta wakaf yang ada saat ini agar lebih produktif. 2).
Pemanfaatan tanah wakaf di Gampong Blang Bidok belum sepenuhnya berjalan
lancar yang manfaatnya digunakan untuk menasah, tanah kuburan yang ditanami
pohon kelapa dan sawah tidak maksimal hasilnya, karena di sebabkan letak tanah
wakaf jauh dari pemukiman penduduk dan dalam hal pengembangan wakaf yang
ada di Gampong Blang Bidok terkendala dari struktur tanah yang tidak bagus
atau tidak subur.
Detail Information
Penulis |
T. Fadlon - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 111105240 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
|