Skripsi
KONSEP KAFA’AH DALAM HUKUM ISLAM DAN URGENSINYA TERHADAP KEUTUHAN RUMAH TANGGA SAKINAH MENURUT PANDANGAN WAHBAH AZ-ZUHAILI (Analisis Dalam Karyanya Fiqih Islam Wa Adillatuhu)
XMLDalam agama Islam bagi yang hendak menikah agar rumah tangga mereka
menjadi rumah tangga yang sakinah dianjurkan untuk memilih pasangan hidup
yang sekufu dengannya yang dikenal dengan istilah Kafa’ah. Dalam hal ini
Wahbah Zuhaili menjelaskan Kafa’ah dalam kitabnya Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Sehingga penulis ingin meneliti lebih terperinci mengenai konsep Kafa’ah dalam
hukum Islam dan urgensinya terhadap kehidupan rumah tangga sakinah menurut
pandangan Wahbah az-Zuhaili. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah: 1. Bagaimana pandangan Wahbah Zuhaili terhadap konsep kafa’ah
dalam Islam yang dapat menciptakan kebahagiaan dalam rumah tangga?. 2.
Bagaimana urgensi konsep kafa’ah dalam pandangan Wahbah Zuhaili terhadap
keutuhan rumah tangga yang sakinah? . Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1.
Menjelaskan pandangan Wahbah Zuhaili terhadap konsep kafa’ah dalam Islam
yang dapat menciptakan kebahagiaan dalam rumah tangga. 2. Menjelaskan
urgensi konsep kafa’ah dalam pandangan Wahbah Zuhaili terhadap keutuhan
rumah tangga yang sakinah. Dalam menyusun skripsi ini, peneliti menggunakan
jenis penelitian Pustaka (Library Research). Dalam menganalisis data, peneliti
menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa: pertama, Pandangan wahbah az-Zuhaili terhadap kafa’ah dalam
perkawinan adalah berpacu pada agama (ad-din), keturunan (nasab), merdeka
(hurriyah), harta (al-mal) dan pekerjaan (hirfah), dan keseimbang dari segi fisik
atau tidak cacat. Kafa’ah berperan membentuk keluarga yang sakinah sesuai
dengan ajaran Islam. Dengan dipahami substansi kafa’ah merupakan langkah
awal untuk menciptakan keluarga yang sakinah. Kedua, Yang menjadi Urgensi
Konsep Kafa’ah Dalam Pandangan Wahbah Zuhaili Terhadap Keutuhan Rumah
Tangga yang Sakinah yaitu menyelamatkan perkawinan dari kegagalan yang
disebabkan perbedaan di anatara dua pasangan. Pada akhirnya dapat menimbulkan
ketidak harmonisan dalam berumah tangga. Kafa’ah sangat berperan sebagai
penetralisasi kesenjangan, sebab perbedaan berasal dari kehidupan manusia yang
syarat dengan kesenjangan status yang beragam. Keberadaan manusia yang hidup
berkelompok-kelompok dan bersuku-suku telah menelurkan butir-butir perbedaan
status dan martabat. Masalah moral agama adalah suatu alat pengendali dalam
segala hal. Dengan mempelajari dan memahami ajaran-ajaran agama, seseorang
akan mengenal hukum agama, seperti: perintah dan larangan serta hal-hal lain
menyangkut aturan rumah tangga yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
suami istri dan sebagainya.
Detail Information
Penulis |
AMINAH - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 121106145 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2017 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
|