TINJAUAN FIQH MUAMALAH DAN FATWA MUI NOMOR 26/2013 TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK BERBAHAYA BAGI KONSUMEN (Studi Kasus di Pasar Lhoksukon)

Record Detail

Skripsi

TINJAUAN FIQH MUAMALAH DAN FATWA MUI NOMOR 26/2013 TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK BERBAHAYA BAGI KONSUMEN (Studi Kasus di Pasar Lhoksukon)

XML

Di pasar Lhoksukon mulai dipenuhi berbagai macam-macam peredaran kosmetik,
terutama untuk jenis kosmetik yang dinilai berbahaya bagi konsumen masih
beredar secara bebas di pasar Lhoksukon, jadi untuk mengatahui tentang dasar
hukum atas aktivitas jual beli kosmetik tersebut maka dalam hal ini menurut
penulis perlu mengkaji dalam bentuk penelitian guna untuk mengetahui
bagaimana pandangan fiqh muamalah dan fatwa LPPOM MUI yakni berdasarkan
fatwa Nomor 26/2013 tentang peredaran produk kosmetik berbaya bagi konsumen
dan penelitian ini juga mengkaji bagaimana dasar hukum bagi pedagang yang
masih melakukan jual beli kosmetik berbahaya bagi konsumen selain itu
bagaimana kajian fiqh muamalah nantinya bagi konsumen yang telah mengetahui
tentang kandungan zat berbahaya pada kosmetik yang digunakan tersebut.
Adapun judul dalam penelitian ini ialah: “Tinjauan Fiqh Muamalah dan Fatwa
MUI Nomor 26/2013 Terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya Bagi Konsumen
(Studi Kasus di Pasar Lhoksukon).” Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah:
1) Bagaimana proses peredaran kosmetik berbahaya di pasar Lhoksukon?, 2)
Bagaimana tinjauan fiqh muamalah dan fatwa MUI Nomor 26/2013, terhadap
peredaran kosmetik berbahaya bagi konsumen?. Metode penelitian yang
digunakan ialah kualitatif deskriptif yakni penelitian yang menggunakan data
primer dari wawancara dan observasi. Hasil penelitian pertama: Pertama:
Peredaran kosmetik berbahaya juga memasuki pasar Lhoksukon, hal ini dapat
dilihat dari sikap pedagang yang tidak hati-hati dalam memilih produk kosmetik,
terutama produk kosmetik impor dan jenis kosmetik berbahaya yang mangandung
merkury, hidrokuinon dan lainnya. Kedua: Penjualan produk kosmetik menurut
hukum ekonomi Islam sama halnya dengan hukum perlindungan konsumen yang
diatur oleh negara hal ini seperti sumber hukum Islam yang diakui oleh mayoritas
ulama (jumhur ulama) yaitu: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas dan tinjauan
fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 terhadap peredaran kosmetik berbahaya bagi
konsumen bahwa kosmetik berbahaya dilarang edar apabila telah diketahui
mikroba dalam kosmetik mengandung bahan berbahaya dan rekayasa genetic dari
gen babi dan manusia karena hukumnya haram, namun apabila belum diketahui
maka harus dihindari untuk tidak diperjual belikan terlebih dahulu sampai
diketahui kehalalannya dan juga mutu keamanan dari barang tersebut.


Detail Information

Penulis
Ayu Maulidar - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 161309591
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.2 Ayu t

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail