IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS ISLAM DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BAITUL QIRADH AFDHAL LHOKSEUMAWE

Record Detail

Skripsi

IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS ISLAM DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BAITUL QIRADH AFDHAL LHOKSEUMAWE

XML

Pembiayaan murabahah merupakan salah satu pembiayaan yang banyak diminati
oleh nasabah pada Baitul Qiradh Afdhal Cabang Lhokseumawe, maka penerepana
etika bisnis Islam di dalamnya patut diketahui karena banyaknya peminat, maka
etika sering terabaikan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian
ini yaitu: 1)Bagaimana penerapan pembiayaan Murabahah pada Baitul Qiradh Afdhal
Lhokseumawe ?, 2) Bagaimana implementasi etika bisnis islam dalam pembiayaan
Murabahah pada Baitul Qiradh Afdhal Lhokseumawe?. Dengan demikian tujuan
penelitian yaitu: 1) Untuk Mengetahui penerapan pembiayaan Murabahah pada Baitul
Qiradh Afdhal Lhokseumawe. 2) Untuk Mengetahui implementasi etika bisnis islam
dalam pembiayaan Murabahah pada Baitul Qiradh Afdhal Lhokseumawe.. Adapun jenis
penelitian yang penulis gunakan di sini adalah jenis penelitian kualitatif dengan
pendekatan studi lapangan (field study), serta teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil
penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Penerapan pembiayaan Murabahah
pada Baitul Qiradh Afdhal Lhokseumawe dilakukan dengan meminta nasabah
terlebih dahulu menyiapkan persyaratan permohonan, kemudian Baitul Qiradh
Afdhal Lhokseumawe akan memeriksa berkas yang diberikan, selanjutnya akan
ditanyakan beberapa hal mengenai dengan jenis pembiayaan yang digunakan,
selanjutnya pihak karyawan akan melakukan survei lapangan dengan menerapkan
5C yaitu character, capacity, capital, collateral, condition of economic. Agar
tidak terdapat kendala dalam pembayaran sesuai dengan keadaan nasabah itu
sendiri. 2) Implementasi etika bisnis islam dalam pembiayaan Murabahah pada
Baitul Qiradh Afdhal Lhokseumawe secara prinsip etika bisnis Islam, maka Baitul
Qiradh Afdhal Lhokseumawe sudah menerapkan prinsip kehendak bebas dan
prinsip kebenaran dengan tidak menaikan iuran bulanan diluar dari kesepakatan di
awal perjanjian, selanjutnya Baitul Qiradh Afdhal Lhokseumawe memberi
kebebasan kepada nasabah untuk memilih barang yang diinginkan sesuai dengan
jumlah biaya yang di dapatkan tanpa membatasi keinginan nasabah, namun
dibalik kedua prinsip tersebut Baitul Qiradh Afdhal Lhokseumawe belum sesuai
menerapkan prinsip tanggung jawab yaitu tidak bertanggung jawab atas kerusakan
barang yang diberikan, kemudian tidak adanya keseimbangan dan keadilan dari
karyawan yang pilih kasih terhadap nasabahnya, kemudian prinsip ketauhidan
yang tidak mendengarkan alasan nasabah yang mendapatkan musibah, mengingat
iuran yang belum lunas padahal musibah bisa datang kapan saja atas kehendak
Allah swt.


Detail Information

Penulis
M. ARY AKBAR - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141208018
Edition
Language
Indonesia
Publisher FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.2 Ary i

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail