Skripsi
PRAKTIK JUAL BELI PADI HASIL PANEN DI TINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Study Kasus Di Gampong Blang Crok Kec. Nisam Kab. Aceh Utara)
XMLPada abad yang serba modern ini praktik jual beli yang saat ini
berkembang dan dilakukan oleh masyarakat diantaranya adalah jual beli hasil
panen padi. Praktik jual beli hasil panen padi yaitu jual beli hasil panen padi yang
dibawa petani ke pembeli atau diambil oleh pembeli dari penjual kemudian
ditakar maupun di hitung, akan tetapi jual beli padi ini dilakukan dengan cara ada
potongan harga dari harga semula, apakah jual beli tersebut sudah sesuai dengan
ketentuan ketentuan yang sudah di tetapkan, karena karena tidak tertutup
kemungkinan dalam praktiknya dapat menyalahi peraturan. Dan juga apakah
termasuk kategori jual beli hasil panen padi yang di haramkan. Adapun rumusan
masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik jual beli hasil panen padi
menurut tinjauan hokum ekonomi syariah di gampong blang crok kec. Nisam
Kab. Aceh Utara?, dan bagaimana pandangan hukum ekomomi syariah terhadap
praktik jual beli hasil panen padi menurut tinjauan hokum ekonomi syariah di
gampong blang crok kec. Nisam kab. Aceh Utara?. Adapun tujuan skripsi ini
adalah untuk mendeskripsikan praktik jual beli hasil panen padi menurut tinjauan
hukum ekonomi syariah di gampong blang crok kec. Nisam kab. Aceh Utara, dan
untuk menjelaskan pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli
hasil panen padi di gampong blang crok kec. Nisam kab. Aceh Utara, metode
penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data
mengunakan metode observasi partisipasif dan mencari data data yang di perlukan
dari objek penelitian yang sebenarnya. Setelah mendapatkan Data yang di
perlukan, maka data tersebut di analisis dengan metode deskriptif analisis dengan
pendekatan hokum ekonomi syariah. Hasil penelitian adalah pertama, mekanisme
jual beli padi yang terjadi di gampong blang crok adalah di mulai dengan penjual
menghubungi pembeli yang di percaya, artinya beliau adalah orang yang biasanya
sebagai pembeli yang sering melakukan transaksi jual beli ini dengan petani
tersebut dan merupakan pemberi modal awal untuk turrun kesawah. Hal
berikutnya adalah menetapakan harga dengan kesepakatan, setelah di sepakati
maka penjual dan pembeli melakukan akad. Setelah dilanjutkan dengan ijab qabul
(serah terima) kemudian dilakukan penyerahan padi dan di sertai pembayaran padi
di lakukan secara tunai dan sistem kepercayaan yang dilakukan dengan member
jangka waktu tiga sampai lima hari, atau di sertai dengan kwitansi. Kedua, dalam
pandangan hukum islam, mekanisme jual hasil panen padi menurut hukum
ekonomi syariah di gampong blang crok adalah boleh, karena didalamnya tidak
ada hal hal yang dapat di kategorikan penyimpang dari norma-norma jual beli
menurut hukum ekonomi syariah.
Detail Information
Penulis |
NURMALINI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 151309172 |
Edition | |
Language |
Indonesia
|
Publisher | FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe., 2021 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
2x4.21 Nur p
|