PRAKTIK NIKAH MUHALLIL DALAM MASYARAKAT KUTA MAKMUR (Studi kasus di Gampong Cot Meurbo Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK NIKAH MUHALLIL DALAM MASYARAKAT KUTA MAKMUR (Studi kasus di Gampong Cot Meurbo Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara)

XML

ABSTRAK
Seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya tidak boleh kembali kepada
suaminya baik dengan rujuk ataupun dengan nikah baru, kecuali wanita tersebut
telah menikah dengan laki-laki lain yaitu suami kedua. Pernikahan dengan suami
yang kedua ini harus benar-benar ingin melakukan pernikahan bukan menikah
untuk sementara. Tetapi banyak terjadi saat ini perkawinan muhallil bukan
dilakukan secara alamiah tetapi berdasarkan syarat dalam akad seperti praktik
nikah muhallil dalam masyarakat Aceh saat ini khususnya pada masyarakat
Gampong Cot Meurbo Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara. Adapun
perkawinan yang dapat menghalalkan si istri kepada suami yang pertama adalah
apabila proses perkawinan antara si istri dengan suami yang kedua itu berjalan
secara wajar atau alamiah. Dalam peneltian ini penulis mengambil beberapa
rumusan masalah pertama, Bagaimana praktik nikah muhallil pada masyarakat
Gampong Cot Meurbo Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, kedua,
Bagaimana pandangan tokoh masyarakat mengenai nikah muhallil. Tujuan
Penelitian adalah pertama, untuk menjelaskan praktik nikah muhallil pada
masyarakat Gampong Cot Meurbo Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh
Utara, kedua, untuk menjelaskan pandangan tokoh masyarakat mengenai nikah
muhallil. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research),
Penelitian lapangan ini adalah penelitian yang bersumber datanya terutama
diambil dari objek penelitian (masyarakat atau komunitas sosial) secara langsung
di daerah penelitian. Dari hasil penelitian yang telah penulis kaji bahwa sebagian
masyarakat sengaja mempraktikkan nikah untuk menghalalkan wanita yang telah
ditalak tiga supaya suami yang pertama (yang telah mentalak istrinya tiga) agar
dapat kembali kepada istrinya ini. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa
landasan hukum masyarakat melakukan praktik nikah muhallil dan bagaimana
prosedur pernikahan tahlil tersebut. Dalam Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research) dilakukan untuk memperoleh data primer dengan
mewancarai tokoh masyarakat dan tokoh masyarakat setempat, serta analisis data
menggunakan cara berfikir induktif, yaitu suatu metode berfikir yang bertolak dari
fenomena yang khusus dan kemudian menarik kesimpulan yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ketahui bahwa praktik nikah muhallil di
Gampong Cot Meurbo Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara bahwa
praktik ini tidak ada larangan dari tokoh masyarakat. Menurut tokoh masyarakat
di Gampong ini alasan membolehkan nikah muhallil adalah dikhawatirkan akan
terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, seperti suami istri yang telah talak tiga
dan ingin rujuk kembali, tetapi istrinya belum di muhallil kemudian mereka pergi
ketempat lain dan rujuk di sana tanpa istrinya menikah dengan orang lain, dan itu
hukumnya adalah haram. Dalam hal ini penulis menyarankan kepada tokoh
masyarakat agar mendalami lagi maksud ayat dan hadits tentang pernikahan
setelah talak tiga. demikian juga kepada masyarakat agar setiap pernikahan
selayaknya melakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh syariat agama.


Detail Information

Penulis
Nurfazri - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131107172
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail