ANALISIS PASAL 7 NO. 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID SYARĪ’AH IBN ‘ĀSYŪR

Record Detail

Thesis

ANALISIS PASAL 7 NO. 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID SYARĪ’AH IBN ‘ĀSYŪR

XML

Revisi Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas usia perkawinan menuai berbagai reaksi dari kalangan masyarakat. Pasal tersebut menyatakan bahwa usia yang ditetapkan antara laki-laki dan perempuan sama yaitu 19 tahun, revisi pasal tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review materi muatan Pasal 7 UU Perkawinan terhadap Pasal 28B UUD 1945 dengan alasan permohonan pasal tersebut diskriminatif. Perihal penyetaraan batas usia perkawinan tersebut bisa dianalisis menggunakan perspektif maqāṣid syarī’ah sehingga dapat ditemukan nilai-nilai dasar dari pemberlakuan hukum (penyetaraan usia perkawinan) yang berorientasi pada kemaslahatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah latar belakang penyetaraan usia perkawinan, analisis penyetaraan usia perkawinan perspektif maqāṣid syarī’ah Ibn ‘Āsyūr. Implikasi penyetaraan pasal batas usia perkawinan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa pengaturan perundang-undangan yang berkaitan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan publikasi lainnya yang berkaitan, dan bahan hukum tersier sebagai bahan hukum penunjang. Metode pengumpulan data adalah metode studi dokumen dan telaah pustaka. Hasil penelitian ini adalah pasal batas usia perkawinan sebelumnya dianggap inkonsistensi dengan UU lainnya, serta diskriminatif terhadap hak-hak anak dan perempuan sehingga penyetaraan batas usia perkawinan diharapkan mampu meminimalisir berbagai masalah sosial terkait hak anak dan perempuan. Menganalisa pasal penyetaraan batas usia perkawinan dalam perspektif maqāṣid syarī’ah Ibn ‘Āsyūr terlihat adanya prinsip-prinsip dasar maqāṣid syarī’ah yang terkandung di dalamnya seperti prinsip kesetaraan, maslahat dan kebebasan yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan kehidupan manusia. Revisi batas usia perkawinan menimbulkan implikasi yuridis dan ekonomis. Berdasarkan hasil penelitian ini, revisi batas usia perkawinan sudah sepatutnya dilakukan. Namun, karena batas usia yang ditetapkan terlalu tinggi menyebabkan disharmonisasi terhadap perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyetarakan batas usia minimal yang terdapat dalam setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Detail Information

Penulis
MAULIDATUR RAHMI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 2017540465
Edition
Language
Indonesia
Publisher S2-Hukum Islam : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.3 Mau a

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail