KONSEP PERSETUJUAN PEREMPUAN DALAM KHITBAH MENURUT FIQH MUNAKAHAT DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Record Detail

Skripsi

KONSEP PERSETUJUAN PEREMPUAN DALAM KHITBAH MENURUT FIQH MUNAKAHAT DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

XML

ABSTRAK
Khitbah adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan
tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya
(walinya). Khitbah merupakan jalan untuk mengungkapkan maksud seorang
ikhwan/akhwat kepada lawan jenisnya terkait dengan tujuan membangun sebuah
kehidupan berumah tangga, baik dilakukan secara langsung (kepada calon)
ataupun melalui perwakilan pihak lain. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1)
Bagaimana konsep persetujuan perempuan dalam khitbah menurut fiqh
Munakahat?. (2) Bagaimana konsep persetujuan perempuan dalam khitbah
menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)? (3) Bagaimana Fiqh Munakahat
mentafsirkan persetujuan perempuan dalam khitbah. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian adalah library research yaitu penyelidikan
kepustakaan karena penelitian ini tergolong kepada jenis penelitian deskriptif,
maka untuk menganalisis data-data yang telah terkumpul dari hasil kajian penulis
menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Selanjutnya, data-data tersebut
akan dideskripsikan dengan menggunakan alur pikir deduktif, yakni sebuah cara
untuk menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke yang khusus. (1)
Hasil penelitian Konsep persetujuan perempuan dalam khitbah menurut fiqh
Munakahat dalam melaksanakan proses peminangan, dapat dilakukan oleh dirinya
sendiri atau pun dipercayakan kepada salah seorang keluarganya atau saudara
laki-lakinya. tujuannya tidak lain untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman
di antara kedua belah pihak. Juga agar perkawinannya itu sendiri dapat berjalan
atas dasar pemikiran yang mendalam dan mendapatkan hidayah. Lebih jauh lagi,
dengan itu, suasana kekeluargaan nantinya akan berjalan erat antara suami, istri,
anak-anak dan anggota keluarga lainnya. (2) Konsep persetujuan perempuan
dalam khitbah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa
khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri
kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan
bakal/calon istri Dalam Udang-undang perkawinan sama sekali tidak
membicarakan peminangan.(3) Fiqh Munakahat mentafsirkan persetujuan
perempuan dalam khitbah yaitu persetujuan khitbah itu mubah, peminangan kedua
belah pihak dapat saling mengenal serta keduabelah pihak boleh membatalkannya


Detail Information

Penulis
SURI MARIYATI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 101104160
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail