Skripsi
BATASAN USIA PEMBERI HIBAH DALAM KHI PERSPEKTIF FIKIH ISLAM (Suatu Pendekatan Yuridis)
XMLABSTRAK
Dalam Kompilasi Hukum Islam disyaratkan bagi orang yang hendak
menghibahkan hartanya mesti berumur minimal 21 tahun, dikarenakan kecakapan
seseorang dalam melakukan perbuatan hukum memerlukan kedewasaan yang
dipengaruhi oleh umur, dalam hal ini, yang terdapat dalam KHI terhadap usia
hibah sekurang-kurangnya bagi orang yang telah berumur 21 tahun dikarenakan
sudah cakap dalam melakukan hukum. Sedangkan menurut Imam Syafi’i tidak
dijelaskan berapa batasan usia bagi orang yang akan menghibahkan hartanya
tersebut, hanya mensyaratkan kepada baligh dan berakal. Dalam peraturan antara
KHI dan hukum Islam terkadang menjadi titik perbedaan aturan hukum. Adapun
rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana ketentuan
batasan usia pemberi hibah dalam KHI? 2) Bagaimana batasan usia pemberi hibah
dalam KHI dan perspektif fikih Islam? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif
dengan pendekatan menggunakan pendekatan yuridis, artinya beranjak dari
pandangan doktrin-doktrin yang berkembang terhadap ilmu hukum. Hasil
penelitian: 1) Ketentuan batasan usia pemberi hibah dalam KHI Pasal 210
disyaratkan selain harus merupakan hak penghibah, penghibah telah pula berumur
21 tahun, KHI memandang bahwa kecakapan seseorang dalam melakukan
perbuatan hukum, memerlukan kedewasaan, dan kedewasaan dipengaruhi oleh
umur. 2) Batasan usia pemberi hibah dalam KHI dan perspektif fikih Islam
dengan konsep maslahat mafsadat yang tidak terlepas kepada tujuan hukum Islam
(maqashid al-syari’at), Mafsadat yang timbul adalah apabila belum berumur 21
tahun terkadang manusia belum ada pemikiran yang dewasa, walaupun usianya
sudah baligh karena hibah yang diberikan kepada orang yang belum cakap
pemikirannya, lebih banyak membawa resiko (mafsadat) dari pada manfaatnya
(maslahat).
Detail Information
Penulis |
HUSNA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 111105224 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH
|