PRAKTIK MAKELAR PADA JUAL BELI SEPEDA MOTOR BEKAS DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) (Studi Kasus Di Kampong Matang Puntong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK MAKELAR PADA JUAL BELI SEPEDA MOTOR BEKAS DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) (Studi Kasus Di Kampong Matang Puntong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara)

XML

Prinsipnya perdagangan atau jual beli merupakan suatu aktivitas bisnis yang
melibatkan hubungan antara penjual dan pembeli. Kepentingan penjual adalah
memperoleh laba dari transaksi dengan pembeli, sedangkan kepentingan pembeli
adalah memperoleh kepuasan dari segi harga dan mutu barang yang diberikan
oleh pelaku usaha, seperti bisnis jual beli barang bekas dibidang otomotif sudah
sangat berkembang dalam masyarakat. hal tersebut merupakan permintaan pasar
terhadap kebutuhan otomotif khususnya pada suku cadang yang semakin tinggi,
maka banyak pelaku usaha yang membuka usaha jual beli sepeda motor bekas
namun di zaman modern ini pengguna jasa makelar (perantara) semakin
meningkat, akan tetapi tidak jarang pula penggunaan jasa makelar tidak sesuai
yang diharapkan masyarakat. Berdasarkan masalah diatas maka yang menjadi
pertanyaan penelitian adalah: pertama, bagaimana bentuk pelaksanaan praktik
makelar pada jual beli sepeda motor bekas di Kampong Matang Puntong?, kedua,
bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah dan kitab Undang-Undang hukum
dagang (KUHD) terhadap bentuk praktik makelar pada jual beli sepeda motor
bekas Di Kampong Matang Puntong?. penelitian ini menggunakan jenis penelitian
kualitatif deskriptif, dengan menggunakan pendekatan study lapangan (Field
Research). Hasil penelitian ini adalah: pertama, bentuk pelaksanaan praktik
makelar pada jual beli sepeda motor bekas di Kampong Matang Puntong yaitu
pembeli yang mendatangi makelar dengan meminta kepada si makelar untuk
mencarikan sebuah sepeda motor bekas dengan bentuk barang, warna dan barang
tersebut bagus untuk di pakai, jika barangnya sudah ada makelar menjelaskan
terlebih dahulu bentuk barangnya dan warna yang di inginkan oleh pembeli dan
motor bekas lebih murah dibandingkan dengan motor bekas dengan cacat
tersembunyikan, kedua, Pandangan hukum ekonomi syariah dan kitab undang- undang hukum dagang terhadap bentuk praktik makelar pada jual beli sepeda
motor bekas di Kampong Matang Puntong yaitu sesuai dengan Hukum ekonomi
Syariah karena hal tersebut menjamin prinsip-prinsip dan unsur-unsur jual beli,
dan penggunaan jasa makelar pada jual beli sepeda motor bekas diperbolehkan
oleh syariat jika transaksinya tidak bertentangan dari apa yang telah ditetapkan
oleh syariat islam. dan penggunaan jasa makelar juga boleh digunakan karena hal
makelar telah tertera di dalam KUHD pasal 64.


Detail Information

Penulis
DARMAN FARIAL - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151308783
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.21 Dar p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail