PEMAHAMAN PRAKTIK UTANG-PIUTANG DENGAN UANG SEBAGAI AKAD PELUNASAN HUTANG MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Di Gampong Blang Buloh, Kec. Blang Mangat, Lhokseumawe)

Record Detail

Skripsi

PEMAHAMAN PRAKTIK UTANG-PIUTANG DENGAN UANG SEBAGAI AKAD PELUNASAN HUTANG MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Di Gampong Blang Buloh, Kec. Blang Mangat, Lhokseumawe)

XML

Islam menganjurkan untuk membantu sesema muslim dalam berbagai aspek
dimana akan menunjangnya kemashlihatan bersama. Utang-Piutang merupakan
salah satu bentuk yang dianjurkan dalam Islam karena didalamnya mengandung
aspek tolong menolong. Tolong menolong yang dikenal dalam Islam adalah tidak
boleh meminta imbalan atas apa yang telah diberikan kepada seseorang yang
sedang membutuhkan atau istilah ini lebih dikenal dengan riba namun,utang- piutang yang terjadi di Gampong Blang Buloh dilakukan dengan mengambil
imbalan, yaitu mensyaratkan tambahan pada awal akad. Adapun rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah (1)Bagaimana Praktik Utang-Piutang Yang Dilakukan
Oleh Masyarakat Blang Buloh, Kec. Blang Mangat, Lhokseumawe?
(2)Bagaimana Pemahaman Masyarakat Blang Buloh, Kec. Blang Mangat,
Lhokseumawe Terhadap Praktik Utang-Piutang?. Metode penelitian dalam
penyusunan skripsi ini ialah metode penelitian kualitatif, dengan teknik
pengumpulan data berdasarkan observasi, wawancara serta dokumentasi.Hasil
penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, Praktik Utang-Piutang yang dilakukan
oleh masyarakat Gampong Blang Buloh Kecamatan Blang Mangat dilakukkan
hanya diberikan kepada orang yang memiliki usaha dan menimbulkan
pengembalian yang berlebih serta waktu pembayaran utangdilakukan perhari,
perminggu,dan pertahun . Sebagaimana yang dilakukan oleh Ibu Fatimah dimana
beliau mengambil pinjaman sebesar Rp. 2000.000.00 selama setahun dengan cara
pembayaran perminggu sebesar Rp. 50.000.00. Ketika dikalkulasikan pihak
tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400. 000,00.Kedua, Masyarakat
gampong Blang Buloh memahami bahwa praktik yang mereka lakukan
dibenarkan dalam Islam karena mereka memahami secara umum saja, seperti
memberikan hutang itu boleh karena bersifat tolong menolong, riba hanya terjadi
pada lembaga perbankan yang menganut sistem konvensional dan lain
sebagainya. Mereka beranggapan bahwa kelebihan dalam utang piutang tidaklah
haram (tidak melipat gandakan uang), hal ini dikarenakan karena minimnya
pengetahuan mereka terhadap praktik utang piutang yang berlandaskan syariah.


Detail Information

Penulis
SULFINA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 161309387
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2x4.2 Sul p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail