Skripsi
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH DAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2006 TERHADAP PRAKTIK IMPOR BARANG TANPA BEA CUKAI (Studi Kasus Di Gampong Matang Puntong Kecamatan Samudera)
XMLGampong Matang Puntong merupakan gampong yang mayoritas penduduk
bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri sebagai
pedagang dan buruh bangunan, masyarakat Matang Puntong ada yang bekerja
ke Malaysia dan juga Thailand. Akan tetapi beberapa masyarakat yang bekerja
ke Thailand berprofesi sebagai pedagang dengan menjual barang dari Indonesia
(Aceh) ke Thailand dengan perahunya sendiri dan juga membawa barang
Thailand ke Aceh berupa baju-baju, alat kosmetik, dan juga makanan. Dalam
hal ini masyarakat Matang Puntong tidak pernah meminta izin untuk membawa
barang impor dari Thailand ke Aceh.1.Bagaimana praktik impor barang tanpa
bea cukai di Gampong Matang Puntong Kecamatan Samudera?,2. Bagaimana
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-undang No. 17 Tahun 2006
terhadap praktik impor barang tanpa bea cukai di Gampong Matang Puntong
Kecamatan Samudera ?. Tujuan penelitian ini sebagai berikut: 1. Untuk
mendeskripsikan praktik impor barang tanpa bea cukai di Gampong Matang
Puntong Kecamatan Samudera, 2. Untuk menjelaskan tinjauan Hukum Ekonomi
Syariah dan Undang- undang No. 17 Tahun 2006 terhadap praktik impor barang
tanpa bea cukai di Gampong Matang Puntong Kecamatan Samudera. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pendekatan
dalam penelitian ini yaitu wawancara dengan masyarakat Gampong Matang
Puntong Kecamatan Samudera. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu:1. Praktik
impor barang tanpa bea cukai di Gampong Matang Puntong Kecamatan Samudera
dilakukan dengan cara penyeludupan atau sembunyi-sembunyi mereka membawa
barang dengan kendaraan pribadinya, barang impor didapatkan langsung dari
pabriknya lalu dibawa ke daerah laut untuk dikirim melalui kapal pribadi dengan
cara ini meraka lakukan mulai tahun 2015, faktor pendorong dalam melakukan
praktik impor tanpa bea cukai pertama, karena tidak membayar cukai, kedua
barang-barang impor dijual dengan harga yang standar dan mendapat keuntungan
yang lebih besar. 2. Praktik impor barang tanpa bea cukai menurut hukum
ekonomi Islam dan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 merupakan perbuatan
yang tidak patut bahkan tidak boleh dilakukan karena melanggar ketentuan negara
atau UU, setiap peraturan dalam bea cukai tentunya memiliki pertimbangan serta
maksud dan tujuan agar masyarakat menjadi lebih aman dan juga berdasarkan
ketentuan hukum ekonomi syariah yang berlaku dan praktik tersebut juga tidak
memiliki nilai-nilai yang berfokus kepada ‘amar ma’ruf dan nahi mungkar karena
mereka mengabaikan kewajiban terhadap kewajiban mereka dalam membayar bea
cukai kepada negara.
Detail Information
Penulis |
NUR AINA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 161309393 |
Edition | |
Language |
Indonesia
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2020 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
2X4.2 Nur t
|