TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PULSA ELEKTRIK ANTARA DISTRIBUTOR DAN AGEN (Studi di PT. Sianyu Perkasa Lhokseumawe)

Record Detail

Skripsi

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PULSA ELEKTRIK ANTARA DISTRIBUTOR DAN AGEN (Studi di PT. Sianyu Perkasa Lhokseumawe)

XML

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual
Beli Pulsa Elektrik Antara Distributor dan Agen (Studi di PT. Sianyu Perkasa
Lhokseumawe)”. Rumusan masalah yaitu bagaimana praktik jual beli pulsa
elektrik antara distributor dan agen di PT. Sianyu Perkasa Kota Lhokseumawe?,
dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli pulsa
elektrik antara distributor dan agen di PT. Sianyu Perkasa Kota Lhokseumawe?.
Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui praktik jual beli pulsa elektrik antara
distributor dan agen di PT. Sianyu Perkasa Kota Lhokseumawe dan untuk
mengetahui pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli pulsa
elektrik antara distributor dan agen di PT. Sianyu Perkasa Kota Lhokseumawe.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif
dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitinan menunjukkan bahwa, (1)
Praktek jual beli pulsa elektrik sistem online di PT. Sianyu perkasa
Lhokseumawe, yaitu pembelian pulsa elektrik dengan pulsa 5000, 10.000, 20.000,
50.000, dan 100.000 (dengan keungtungan 1000 atau 800 rupiah) pada saat
dilakukan transaksi agen tidak diberitahu bahwa PT bisa sewaktu-waktu
menaikkan harga jual 200 sampai 300 persekali kirim pulsa. Dalam hal ini tidak
ada akad pemberitahuan yang jelas terkait proses diatas, sehingga agen merasa
dirugikan dalam pembelian pulsa dengan PT. Sianyu perkasa Lhokseumawe. (2)
Menurut tinjauan ekonomi syariah terhadap praktik jual beli pulsa elektrik sistem
online di PT. Sianyu Perkasa Lhokseumawe telah sesuai dengan ekonomi syariah
dalam hal ini telah sesuai dengan syarat dan rukun jual beli. Namun, dalam
praktik pelaksanaan jual beli pulsa pada sistem ini terdapat unsur gharar.
Dikatakan demikian karena pada sistem pembelian pulsa elektrik, pihak
perusahaan tidak menjelaskan diawal akad terkait mengenai kapan harga pulsa
naik. Sehingga dalam hal ini unsur „an-taradhin (kerelaan) diantara kedua pihak
belum sepenuhnya terpenuhi.


Detail Information

Penulis
Murdani - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 14130810
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.21 Mur t

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail