Skripsi
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH TENTANG ITSBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT (Studi Penelitian Di Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe)
XMLABSTRAK
Pasangan suami/istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut agamanya
tetapi belum dicatat, cukup dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah
(PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan terlebih dahulu mengajukan
permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama (Mahkamah Syar’iyah). Masalah
penelitian adalah bagaimanakah status perkawinan yang tidak dicatat sebelum
dilaksanakan itsbat nikah di Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe,
bagaimanakah pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe
dalam memberikan Putusan atau Penetapan itsbat nikah dan bagaimanakah
putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe tentang permohonan perkara
itsbat nikah. Tujuan penelitiannya untuk mendeskripsikan status perkawinan yang
tidak dicatatkan sebelum dilaksanakan itsbat nikah di Mahkamah Syar’iyah Kota
Lhokseumawe, dan untuk menganalisis pertimbagan hakim Mahkamah Syar’iyah
Kota Lhokseumawe dalam memberikan Putusan atau Penetapan itsbat nikah, dan
untuk menganalisis putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe tentang
perkara itsbat nikah. Metodologi yang digunakan dalam penelitian skripsi ini
adalah penelitian deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang menghasilkan
data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka, melainkan data tersebut
berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan, dan
dokumen resmi lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis Putusan
Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe tentang itsbat nikah adalah dengan
memeriksa terlebih dahulu pengajuan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh
para pemohon atau penggugat. Ada beberapa proses yang harus dilalui yaitu
pemeriksaan berkas perkara terlebih dahulu, apakah memenuhi syarat formil dan
materiil, dan dalam pemeriksaan kedua syarat formil dan mateiril tersebut harus
dilalui juga dengan persidangannya masing-masing. Dengan demikian data-data
tentang penetapan atau putusan permohonan itsbat nikah yang diterima, bisa
terdiri dari penetapan atau putusan yang dikabulkan ataupun ditolak. Status
perkawinan yang tidak dicatatkan sebelum dilaksanakan itsbat nikah di
Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe adalah tidak menggangu keabsahan
suatu perkawinan yang telah dilaksanakan sesuai hukum Islam, karena pencatatan
itu sekedar menyangkut aspek administratif saja. Kemudian, pertimbangan Hakim
Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe dalam memberikan Putusan atau
Penetapan Itsbat Nikah adalah bersifat bebas dengan pertimbangan dan
menafsirkan Pasal Peraturan Perundang-undangan demi kemaslahatan dan
keadilan bagi masyarakat.
Detail Information
Penulis |
Hayatul Hikmah - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 111105257 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH
|