JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN DALAM KONSEP HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KORELASINYA DENGAN MASLAHAH AL - MURSALAH (Studi Kasus di Gampong Nibong Baroh Kecamatan Nibong)

Record Detail

Skripsi

JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN DALAM KONSEP HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KORELASINYA DENGAN MASLAHAH AL - MURSALAH (Studi Kasus di Gampong Nibong Baroh Kecamatan Nibong)

XML

Penelitian ini berjudul

Jual Beli Kulit Hewan Kurban Dalam Konsep Hukum
Ekonomi Syariah Dan Korelasinya Dengan Maslahah Al
-
Mursalah (Studi Kasus
di Gampong Nibong Baroh Kecamatan Nibong)

.
Tujuan penulisan dalam
penelitian ini adalah untuk 1. Menjelaskan proses jual beli kulit hewan kurban
yang dilakukan di Nibong Baroh Kecamatan Nibong. 2. Menjelaskan tinjauan
Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli kulit hewan kurban yang dilakukan di
Nib
ong Baroh Kecamatan Nibong dan korelasinya dengan
Maslahah al
-
Mursalah
.
Lokasi penelitian adalah tempat atau wilayah dimana penelitian
tersebut akan dilakukan
di Nibong Baroh kecamatan
Nibong Kabupaten Aceh
Utara.
Pen
elitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan
pendekatan penelitian
kualitatif deskriptif.
Adapun hasil penelitiannya adalah
:
pertama,
Proses Jual beli kulit hewan kurban yang dilakukan di Nibong Baroh
pada dasarnya adalah p
anitia tida
k membagikan kulit hewan qurban, akan tetapi
menjualnya, karena mengingat bila di potong dan dibagikan kepada masyarakat
maka masyarakat tidak dapat memanfaatknnya sedangkan bila dijual kulit tersebut
bermanfaat untuk keperluan kegiatan kurban pula. Dengan
mempertimbangkan
yang demikian maka masyarakan Nibong baroh menjual kulit hewan kurban
untuk
kemaslahatan
masyarakat Gampong Nibong sendiri
. Kedua, Dalam tinjauan
hukum ekonomi syariah terhadap jual beli kulit hewan kurban yang dilakukan di
Nibong Baroh k
ecamatan Nibong dan korelasinya dengan
maslahah al
-
mursalah
adalah menurut Imam Hanafi yang membolehkan jual beli kulit kurban
, karena
menurut beliau
ditukar dengan barang lain itu termasuk juga jual beli. Sedangkan
Imam Syafi‘i menjelaskan bahwa kulit kur
ban boleh dimanfaatkan sebagai
tempat, air, sajadah dan peralatan rumah dan lain
-
lain, yang bisa dimanfaaatkan
dirumah, namun bukan untuk dijual, Imam Syafi‘i melarang adanya jual
-
beli kulit
kurban dengan alasan semua hasil sembelihan kurban harus disede
ka
hkan semua
kepada fakir mis
kin.


Detail Information

Penulis
MULYA SARI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131307398
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail