Skripsi
NUSYUZ SUAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
XMLNusyuz suami mengandung arti pendurhakaan suami kepada Allah SWT karena
meninggalkan kewajiban terhadap istrinya. Sedangkan nusyuz yang mengandung
makna yang luas adalah segala perbuatan buruk yang dilakukan suami terhadap
istri. Problem inilah yang menjadi objek Skripsi ini. Yang menjadi rumusan
masalah adalah 1). Bagaimana yang dimaksud dengan Nusyuz suami dalam
perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. 2). Bagaimana kreteria Nusyuz suami
dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif 3). Bagaimana akibat yang
timbul dari Nusyuz suami dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.
Sedangkan tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk menjelaskan maksud dari
Nusyuz suami dalam perpekstif hukum Islam dan hukum Positif. 2) Untuk
mendeskripsikan kriteria Nusyuz suami dalam perspektif Hukum Islam dan
Hukum Positif. 3). Untuk mendeskripsi akibat yang timbul dari Nusyuz suami
dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan penelitian pustaka (library research), dengan menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber data dalam penetian ini
ada tiga jenis, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah 1) Nusyuz suami
adalah sikap suami yang telah meninggalkan kewajiban-kewajibannya, bertindak
keras kepada istrinya tidak mengaulinya dengan baik dan tidak pula memberi ia
nafkah dan bersikap acuh tak acuh kepada istrinya. 2) di dalam hukum Islam
kriteria nusyuz suami, sebagai ketidak patuhan atau kebencian suami kepada istri
terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, begitupun sebaliknya. Perselisihan suami
istri, ketidak senangan dari pihak istri atau suami yang disertai dengan pergaulan
yang tidak harmonis. 3) akibat yang timbul dari nusyuz suami menurut hukum
Islam, yaitu : menceraikan istri, melimpahkan tanggung jawab suami kepada istri,
memukul istri, menuduh istri berzina, dan menelantarkan biaya kebutuhan hidup
keluarga. Terlantar nya anak dan istri. Dalam huku positif, meninggalkan istri
selama 2 (dua) tahun berturut-turut, tidak memberikan nafkah wajib tiga tahun
lamanya, menyakiti badan atau jasmani istrinya membiarkan istrinya atau tidak
memperdulikan istrinya selama 6 bulan atau lebih.
Detail Information
Penulis |
ARI WIRANANDA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 121106219 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2017 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
Ahwal Al-Syakhsyiyyiah
|