Jurnal
KOHERENSI HERMENEUTIKA DAN PENAFSIRANHUKUM ISLAM MODERN
XMLABSTRAKTulisan ini bertujuan untuk menjelaskan sisi koherensi penafsiran hukum antara pola penalaran hermenetika dalam dunia barat dengan pola penalaran hukum islam yang tertuang dalam sistem penafsiran modern. Pada kenyataannya, penggunaan model hermeneutika dalam tafsir, ditantang oleh kebanyakan ulama islam karena hermeneutika tidak dapat digunakan untuk menafsirkan ayat al-Quran yang merupakan sumber hukum islam yang utama, berbeda halnya dengan sumber hukum agama lainnya yang berlatarbelakang karangan manusia. Untuk menafsirkan al-quran dan hadits, islam memiliki metode tersendiri yang kalau dilihat sekilas pandangan memiliki kemiripan cara kerjanya dengan hermeneutika sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar Ibn Khattab, bahkan beberapa hasil ijtihad Umar Ibn Khattab kalau dipandang sepintas lalu terkesan bahwa keputusan tersebut bertentangan bahkan menyimpang dengan al-Quran. Namun bila diteliti secara mendalam, keputusan Umar Ibn Khattab merupakan implikasi dari penyampaian maqasid syariyah, Umar Ibn Khattab sebelum merobah suatu hukum terlebih dahulu mempelajari kenapa hukum tersebut diberlakukan( illat hukum). Dapat dipahami bahwa kebebasan ijtihad Umar merupakan kebebasan yang terbatas. Pola penafsiran tersebut dalam islam dikenal dengan metode penalaran Ta’liliyaitu melihat sebuah pemberlakuan hukum berdasarkan illatyang terkandung di dalamnya, pola penafsiran ini identik dengan metode penafsiran hermeneutika.Key Word: Hermeneutik; Penafsiran dan Hukum Islam
Detail Information
Penulis |
Alimuddin - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 197503122006041002 |
Edition | |
Language |
Indonesia
|
Publisher | LPPM IAIN Lhokseumawe : IAIN Lhokseumawe., 2019 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |