Skripsi
PRAKTIK PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT TEORI MASLAHAH MURSALAH (Studi Kasus Gampong Nga LT Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara)
XMLABSTRAK
Masalah warisan merupakan salah satu masalah yang sangat diperhatikan dalam
Islam, jangan sampai ada yang terzalimi dalam pembagiannya, serta jangan terjadi
penguasaan secara sepihak. Salah satu masalah yang terjadi di Nga Lt yaitu
penundaan pembagian warisan. Dalam hal ini, menurut hemat penulis ahli waris
yang lain sudah terzalimi karena tidak bisa memanfaatkan harta yang ditinggalkan
oleh orang tuanya, padahal mereka memiliki hak yang sama dan harta itu sudah
ditunda pembagiannya dalam waktu yang sangat lama, padahal membagikan harta
waris itu prinsipnya tidak boleh ditunda-tunda. Rumusan masalah: 1) Apa saja
faktor penyebab terjadinya penundaan pembagian harta warisan di Gampong Nga
LT Kecamatan Lhoksukon?, 2) Bagaimana akibat dari penundaan pembagian
harta warisan di Gampong Nga LT Kecamatan Lhoksukon?, 3) Bagaimana
pandangan Maslahah Mursalah tentang penundaan pembagian harta warisan di
Gampong Nga LT Kecamatan Lhoksukon?. Penelitian tentang penundaan
pembagian harta warisan pada masyarakat Gampong Nga LT Kecamatan
Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara ini dikategorikan sebagai penelitian lapangan
(field research), yaitu pencarian data secara langsung di lapangan atau lokasi
penelitian, yaitu di Gampong Nga LT Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh
Utara. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yaitu peneliti menyajikan hasil
penelitian berdasarkan data-data yang diperoleh di lapangan. Adapun hasil
penelitian ini adalah: 1) Faktor ditunda pembagian harta warisan yang terjadi di
Gampong Nga LT Lhoksukon disebabkan oleh faktor ekonomi, adat istiadat, serta
kurangnya mendapatkan bimbingan tentang kewarisan. 2) Akibat yang terjadi
dengan adanya penundaan pembagian harta warisan ini adalah: a) Terjadinya
pemukulan dan pertengkaran diantara para ahli waris yang meminta untuk segera
harta tersebut dibagikan lantaran ada pihak ahli waris yang dirugikan dengan
penundaan ini. b) Putusnya silaturrahmi diantara para ahli waris yang bersengketa
bahkan diantara mereka tidak lagi bertegur sapa serta tidak saling menghadiri bila
ada acara di salah satu kediaman ahli waris. c) Kurangnya harmonis diantara para
ahli waris. d) Harta warisan yang tersia-siakan. Dimana harta yang bisa
berpenghasilan atau diambil manfaatnya hanya bias dimanfaatkan oleh satu orang
saja, sedangkan yang lain tidak bias menikmati hasilnya. 3) Menurut tinjauan
maslahah mursalah, permasalah pembagian harta warisan masuk dalam tingkatan
daruriyyat karena berkenaan dengan dalah satu dari 5 prinsip utama, yaitu
menjaga harta, sementara harta tersebut dipergunakan oleh ahli waris untuk
memenuhi kebutuhan adalah haram sebagaimana yang telah disebutkan surat an- Nisa’ ayat 14 dan hadist yang diriwayatkan oleh imam Ahmad. Karena hal ini
dapat merusak komposisi dari bagian yang diterima tiap-tiap ahli waris serta
mendatangkan kemudharatan dikemudian hari.
Detail Information
Penulis |
MUHAMMAD YANI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 121106138 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH
|