Skripsi
PRAKTIK BIMBINGAN PERKAWINAN (Kajian Terhadap Modul Bimbingan Perkawinan di KUA Kecamatan Muara Dua)
XMLABSTRAK
Bimbingan perkawinan merupakan suatu proses sosialisasi yang diberikan
kepada setiap calon pengantin guna menambah pengetahuan baik yang
menyangkut dengan masalah moral maupun masalah lain yang berhubungan
dengan perkawinan dan pembinaan keluarga. Di daerah Aceh, sertifikat
pembekalan hidup berumah tangga bagi calon pengantin (catin) bukanlah suatu
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pasangan yang hendak menikah di wilayah
hukum Aceh. Di KUA Kecamatan Muara Dua, jika ada CATIN yang hendak
menikah akan dibimbing menggunakan modul yang dibuat oleh KUA setempat,
Modul tersebut tidak sepenuhnya merujuk pada peraturan pusat, melainkan
banyak tambahan-tambahan materi tauhid akhlak dan fiqih didalammnya serata
doa-doa harian. Dalam hal ini penulis ingin meneliti bagaimana pandagan hukum
Islam tentang hal tersebut. Adapun rumusan masalah untuk penelitian ini adalah:
Pertama, bagaimana praktik bimbingan perkawinan melalui modul di KUA
Kecamatan Muara Dua Kecamatan Lhokseumawe?, Kedua, Bagaimana
pandangan hukum Islam tentang praktik bimbingan perkawinan melalui modul di
KUA Kecamatan Muara Dua Kecamatan Lhokseumawe?. Dan penelitian ini
termasuk penelitian field research (penelitian lapangan) yang bersifat deskriptif
analisis yaitu jenis penelitian yang menggambarkan dan memberikan analisa
terhadap kenyataan yang ada di lapangan. Adapun hasil penelitian ini: Pertama,
Bimbingan dan kepenasehatan perkawinan dilaksanakan setiap hari jika ada calon
pengantin (CATIN) yang mendaftar, waktu yang diperlukan dalam proses
pemberian bimbingan terhadap calon mempelai di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Muara Dua bekisar 1-2 jam. Materi yang disampaikan meliputi ilmu
al-Quran, Tauhid, Fikih dan akhlak, metode yang digunakan adalah metode
ceramah, metode tanya jawab serta metode cerita. Media yang digunakan adalah
media lisan, media tulisan serta media akhlak. kegiatan yang diselenggarakan oleh
KUA Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ini telah efektif, berbagai materi
disampaikan dalam bimbingan pra nikah khusus calon pengantin ini sebagai bekal
awal calon pengantin memasuki kehidupan barunya. Kedua, Dalam pandangan
Hukum Islam, praktek bimbingan perkawinan melalui Modul di KUA Kecamatan
Muara Dua Kecamatan Lhokseumawe hukumnya fardhu kifayah, karena
mengingatkan sesama muslim dalam hal kebaikan. Disamping itu jika ditinjau
menurut peraturan perundang-undangan, praktik bimbingan pra-nikah di KUA
Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe juga sesuai dengan modul yang
berlaku secara nasional, karena pada dasarnya KUA Kecamatan Muara Dua Kota
Lhokseumawe mengambil dasar dari modul yang berlaku secara nasional.
Detail Information
Penulis |
CUT YUNDA ZARIANI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131107203 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2017 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH
|