IMPLEMENTASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN RUMAH TANGGA OLEH PERADILAN ADAT GAMPONG MENURUT QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 DI GAMPONG JAMBO MESJID KECAMATAN BLANG MANGAT (Kajian Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008)

Record Detail

Skripsi

IMPLEMENTASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN RUMAH TANGGA OLEH PERADILAN ADAT GAMPONG MENURUT QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 DI GAMPONG JAMBO MESJID KECAMATAN BLANG MANGAT (Kajian Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008)

XML

Kasus perselisihan dalam rumah tangga di Gampong Jambo Mesjid
Kecamatan Blang mangat Kota Lhokseumawe dari tahun 2015 – Juli 2016 yang telah
diselesaikan oleh Peradilan Adat Gampong sebanyak 9 kasus yang terdiri dari 7
kasus kekerasan fisik dan 2 kasus kekerasan ekonomi. Dalam mengimplementasikan
Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 dalam penyelesaian perselisihan dalam rumah
tangga dalam masyarakat di Gampong Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat Kota
Lhokseumawe dilaksanakan oleh Peradilan Adat Gampong dengan mengusahakan
kerukunan dan perdamaian. Adapun rumusan masalah adalah bagaimanakah
implementasi penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga oleh Peradilan Adat
Gampong menurut Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008, apa kendala-kendala yang
dihadapi oleh Peradilan Adat Gampong dalam menyelesaikan perselisihan dalam
rumah tangga dan bagaimana hasil penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga
melalui Peradilan adat di Gampong Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi
penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga oleh Peradilan Adat Gampong
menurut Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008, untuk mengetahui dan
mendeskripsikan kendala-kendala yang dihadapi oleh Peradilan Adat Gampong
dalam menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui dan
mendeskripsikan hasil penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga melalui
Peradilan adat di Gampong Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat. Jenis penelitian
ini adalah kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi. Teknik pengolahan data terdiri dari reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa: (1) Implementasi
penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga oleh Peradilan Adat Gampong
menurut Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 bahwa komunikasi yang dibangun
dalam penyelesaian tersebut sangat efektif; (2) Kendala yang dihadapi dalam
penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga melalui Peradilan Adat di Gampong
Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat adalah kurangnya SDM Peradilan Adat
Gampong, biaya pelaksanaan, sulit mentargetkan waktu, kurangnya dihargai dan
dihormati serta pelaku maupun korban saling menyalahkan pihak lain; dan (3) Hasil
penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga melalui Peradilan Adat Gampong
sangat baik untuk kepada pelaku maupun sebagai korban. Setelah adanya
penyelesaian kasus perselisihan dalam rumah tangga oleh Peradilan Adat Gampong,
telah terjadi perubahan kepada keluarga yang mengalami perselisihan dalam rumah
tangga. Adapun yang dapat disarankan adalah; Kepada Lembaga Adat Gampong
diharapkan untuk dapat meningkatkan sumber daya manusia dalam kelembagaan,
menyelesaikan permasalahan dengan sebaik mungkin sehingga semua pihak dapat
terpuaskan dan mempelajari kasus yang ingin diselesaikan agar dapat mentargetkan
berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu perkara. Kepada
pelaku maupun korban kekerasan agar dapat menghargai dan menghormati anggota
Peradilan Adat, tidak saling menyalahkan satu sama lain, agar proses penyelesaian
perkara dapat berjalan dengan lancar.


Detail Information

Penulis
ISKANDAR - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 101104206
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4 Isk i

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail