Skripsi
KONSEP WASIAT DITINJAU MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
XMLABSTRAK
Wasiat merupakan pemberian secara penuh kesadaran akan haknya terhadap harta
miliknya yang akan diperoleh orang yang menerimanya setelah terjadinya
kematian si pemberi wasiat. Kemudian yang melatarbelakangi adanya kekaburan
penafsiran wasiat yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata.
Disamping ada persamaan, juga ada perbedaan yang menjadi ciri dari wasiat yang
diatur dalam sistem hukum tersebut. Masyarakat menilai perbedaan yang timbul
hanya sebatas tertulis dan tidak tertulisnya suatu wasiat. Sehingga untuk
mengatasi kekaburan tersebut, diperlukan adanya suatu perbandingan dengan
menentukan ciri yang limitatif. Oleh karena itu, perbandingan tersebut berguna
bagi pembentukan hukum waris nasional maka selain KUH Perdata dan
membandingkan dengan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif Islam
yang berlaku di Pengadilan Agama. Berdasarkan hal tersebut timbul hasrat
penulis untuk membahas mengenai “Konsep Wasiat ditinjau menurut Kompilasi
Hukum Islam dan KUH Perdata” dengan rumusan masalah, yaitu bagaimana
konsep wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata, serta
bagaimana persamaan dan perbedaan antara wasiat yang terdapat dalam
Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata tersebut. Adapun metode penelitian
yang digunakan termasuk jenis penelitian kepustakaan yaitu suatu penelitian yang
datanya diambil dari bahan-bahan tertulis. Sedangkan pendekatannya
menggunakan pendekatan kuantitatif. Metode pengumpulan datanya dilakukan
dengan metode dokumentasi dan dianalisis secara deskriptif komparatif.
Sementara itu kesimpulan dari penelitian ini adalah : Menurut KHI, rukun wasiat
yaitu orang yang berwasiat, penerima wasiat, benda yang diwasiatkan serta sighat
wasiat. Wasiat dibatasi 1/3 harta dan bisa batal. Sedangkan menurut KUH Perdata
syaratnya adalah ada pewasiat,penerima wasiat, benda yang diwasiatkan, serta
redaksi wasiat. Bentuk wasiat yaitu openbaar testament, olografis testament, dan
wasiat tertutup. Isi surat wasiat bisa berupa erftelling dan legaat. Sedangkan
persamaan antara wasiat menurut KHI dan KUH Perdata yakni dilakukan setelah
meninggal dunia, batasan wasiat yang sama-sama tidak boleh merugikan ahli
waris namun dalam ketentuan yang berbeda (yakni 1/3 dan legitimtie portie) serta
batalnya wasiat. Bentuk wasiat yang dalam KHI bisa dilakukan secara lisan,
tertulis, dan dihadapan notaris. Sementara dalam KUH Perdata berupa akta di
hadapan Notaris. Perbedaan yang sangat menonjol terletak pada isi wasiat dalam
KUH Perdata yang tidak dikenal dalam KHI. Akibat hukumnya adalah berkaitan
erat dengan penerimaan wasiat apakah seseorang yang menerima wasiat bentuk
memiliki harta tersebut atau tidak (dibatalkan wasiatnya).
Detail Information
Penulis |
DEWI MAULIZA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 121106942 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2017 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH
|