PRAKTIK JUAL BELI BURUNG MURAI DI KOTA LHOKSEUMAWE DITINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UU NO.8/1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK JUAL BELI BURUNG MURAI DI KOTA LHOKSEUMAWE DITINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UU NO.8/1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

XML

Jual beli menurut Islam dapat diartikan sebagai aktivitas jual beli dalam berbagai
bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya termasuk profitnya
namun dibatasi dalam cara dan perolehan dan pendayagunaan hartanya, jual beli
burung di Kota Lhokseumawe merupakan jual beli burung sangat banyak menarik
minat masyarakat Lhokseumawe mulai harga Rp. 2 Jt, hingga mecapai hingga
puluhan juta rupiah, dalam jual beli tersebut maka diperlukan adanya
perlindungan hukum bagi konsumen, perlindungan hukum adalah perlindungan
akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang
dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan
penjual dalam menjual burung. Dari latar belakang di atas yang menjadi rumusan
masalah adalah: 1. Bagaimana praktik jual beli burung murai di Kota
Lhokseumawe? 2. Bagaimana praktik jual beli burung Murai menurut HES dan
UU No.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen?. Adapun metode penelitian
dalam penulisan skripsi ini ialah metode penelitian kualitatif, dengan teknik
pengumpulan data dengan cara, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun
kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: 1. Praktik jual beli burung murai di Kota
Lhokseumawe yaitu (1). Praktik jual beli burung murai di Kota Lhokseumawe
yaitu pertama, Jual beli burung tangguh Ialah Jual beli burung yang dilakukan
dengan cara membayar uang setengah terlebih dahulu dikarenakan burung yang
dibeli masih dalam tahap perawatan. Kedua, Jual beli burung secara langsung
(tunai), Jual beli ini dengan harga tertentu menurut jenis burung, usianya serta
kelebihan burung itu sendiri. Burung murai yang jantan dan betina harganya
berbeda, yang jantan lebih mahal dari pada betina, dalam jual beli tersebut tidak
ada garansi atau ganti rugi. (2). Jual beli burung menurut hukum ekonomi syariah
merupakan jual beli berdasarkan akad yang ijab dan kabulnya disampaikan
ucapan, tulisan, utusan, semuanya dituangkan dalam perjanjian yang tercipta
dengan perantaraan kata. Perjanjian melalui kata-kata inilah yang merupakan
bagian terbesar dari hukum ekonomi syariah, sedangkan UU No.8/1999 Tentang
Perlindungan Konsumen merupakan transaksi jual beli antara pedagang dengan
konsumen dengan pengaturan hukum perlindungan konsumen agar pedagang
burung memberikan perlindungan kepada masing-masing pihak, baik pedagang
burung maupun konsumen dalam melindungi apa yang menjadi hak keduanya.


Detail Information

Penulis
WINDA AULIA SARI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151308778
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.2 Win p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail