Skripsi
RUJUK SUAMI TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI DALAM PERSPEKTIF FIKIH SYAFI’IYAH
XMLABSTRAK
Perkawinan adalah sebuah ikatan yang kokoh. Akan tetapi ketika ikatan yang
kokoh ini terkena badai rumah tangga dan sudah tidak ada harapan untuk bersatu
maka talak adalah jalan keluar yang dipilih. Islam pada dasarnya menyadari
bahwa menjalani hidup bersama dua manusia (suami-istri) memang sulit. Terbukti
dengan adanya serangkaian peraturan mengenai aturan pernikahan yang erat
kaitannya dengan eksistensi pernikahan itu sendiri. Salah satu upaya
mengembalikan keutuhan rumah tangga ketika kata “talak” sudah dilontarkan dari
mulut sang suami kepada sang istri yaitu dengan cara rujuk. Rujuk adalah
mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i
yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dalam masa iddah, dengan ucapan
tertentu. Suami yang telah mentalak istrinya boleh rujuk pada istrinya kapan saja
selama masa iddah istri belum habis. Dalam penelitian ini penulis mengambil
beberapa rumusan masalah pertama, Bagimana tata cara rujuk menurut fikih
Syafi’iyah, Kedua, Bagaimana hukum rujuk suami tanpa pengetahuan istri
menurut Fikih Syafi’iyah. Tujuan Penelitian adalah pertama Untuk menjelaskan
tata cara rujuk menurut Fikih Syafi’iyah, kedua, Untuk menjelaskan hukum rujuk
suami tanpa pengetahuan istri menurut Fikih Syafi’iyah. Jenis penelitian yang
digunakan penyusun dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian pustaka
(library research), penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian
kualitatif ini juga memiliki sifat induktif yaitu mengembangkan konsep yang
didasarkan pada data-data yang ada dan bersifat penelitian kepustakaan (library
research). Dari hasil penelitian yang telah penulis kaji bahwa konsep hak rujuk
dalam fikih syafi’iyah menekankan suamilah yang berperan, status perempuan
sebagai subjek hukum dalam hak rujuk dalam fikih syafi’iyah tidak ada sama
sekali semua ditentukan oleh suaminya baik mentalak ataupun merujuk, istri
hanya bisa menerima bahkan ketika ia dalam keadaan sudah tidak suka sama
sekali, Legalitas hak rujuk bagi perempuan dalam fikih syafi’iyah ini berdasarkan
al-Baqarah ayat 228, yang mengatakan suami lebih berhak merujuk istrinya.
Karena hak menikah, hak talak ada pada laki-laki/suami secara otomatis hak rujuk
juga milik suami. Menurut Fikih Syafi’iyah apabila seorang suami mentalak
istrinya dalam talak raj’i maka baginya boleh merujuk tanpa izin istrinya, selama
masa iddah belum selesai. Dan untuk sah rujuk harus dengan lafaz sharih maupun
kinayah, adapun lafaz kinayah maka dibutuhkan niat. Dan jika rujuk suami tanpa
sepengatahuan istri dalam arti, suami rujuk dengan tidak menggunakan dua lafal
tersebut, maka rujuk tidak sah.
Detail Information
Penulis |
Wardiati - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131107168 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2017 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH
|