PEMANFAATAN BARANG GADAI (RAHN) DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF

Record Detail

Skripsi

PEMANFAATAN BARANG GADAI (RAHN) DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF

XML

Dalam kehidupan masyarakat kebutuhan manusia sangat beragam dan
tentunya tidak lepas dari masalah muamalat yang selalu dilakukan, seperti adanya
jualbeli, utang piutang, simpan pinjam, dan lain sebagainya berhubungan dengan
sesama manusia, dimana hak yang harus dijalankan oleh setiap manusia harus
sesuai dengan peraturan yang telah disepakati. Gadai akan memiliki permasalahan
kalau tidak dilaksanakan tanpa aturan Hukum Islam karena akan menimbulkan
bencana dan kerusakan dalam bermasayarakat. Persoalan ini sangat penting sekali,
sebab status hukum gadai telah disepakati oleh ulama bahwa hukumnya boleh.
Namun persoalan tentang pemanfaatan barang gadai tersebut belum begitu jelas
dalam Hukum Islam dan Hukum Positif.Adapun metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian kualitataif dengan pendekatan studi
kepustakaan (Library Research) dengan sifat penelitian adalah deskriptif
analisis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Tinjauan Hukum Positif
terhadap pemanfaatan barang gadai adalah selama penerima gadai tidak
menyalahgunakan barang yang dijadikan jaminan maka barang tersebut bisa
dimanfaatkan dan tidak menyebabkan barang tersebut rusak atau berkurang, jika
sipemegang gadai membuat barang gadai itu menjadi rusak atau berkurang maka,
penggadai bisa menuntut di depan hakim untuk membayar barang tersebut. Kedua
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pemanfaatan barang gadai (marhun),
pada dasarnya barang gadai (marhun) adalah tetap milik rahin dan tidak bisa
dimanfaatkan begitu saja oleh murtahin, tetapi jika kedua pihak saling memberi
izin untuk memenfaatkan barang gadai (marhun) maka barang tersebut dapat
dimanfaatkan dan tidak merusak zat barang tersebut. Ketiga persamaan antara
Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah terhadap barang gadai adalah hak
gadai berlaku atas pinjaman uang, adanya jaminan yang dijadikan objek, barang
jaminan gadai ditanggung oleh pemberi gadai, jika tempo pelunasan utang yang
disepakati telah tiba penggadai tidak mampu melunasi utang maka barang jaminan
itu dijual, pemanfaatan barang gadai harus ada izin dari kedua pihak. Sedangkan
perbedaan Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah terhadap gadai adalah,
dalan Hukum Ekonomi Syariah gadai merupakan satu bentuk jasa tolong
menolong pemeliharaan barang jaminan utang, sedangkan Hukum Positif
merupakan adalah bentuk bunga denga menggadaikan biaya, rahn syariah apabila
barang dijual untuk melunasi utang dan mempunyai lebih maka dikembalikan
kepada pemilik barang gadaian tersebut (rahin), sedangkan gadai konvensional
barang harus dilelang dan melunasi semua utang, baik utang pokok, bunga,
maupun biaya perawatan barang, rahn syariah dapat dilaksanakan tanpa melalui
suatau lembaga, sedangkan gadai konvensional dan Hukum Perdata gadai harus
dilaksanakan melalui satu lembaga.


Detail Information

Penulis
JUPRIZAL - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151308812
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.2 Jup p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail