Skripsi
PANDANGAN YUSUF QARDAWI TERHADAP IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI (StudiKasus di Baitul Mal Kota Lhokseumawe)
XMLSkripsi ini berjudul “Pandangan Yusuf Qardawi Terhadap Implementasi Zakat
Profesi Studi Kasus di Baitul Mal Kota Lhokseumawe”, rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaiamana implementasi zakat profesi di Baitul Mal Kota
Lhokseumawe dan bagaimana kesesuaian implementasi zakat profesi di Baitul
Mal Kota Lhokseumawe dengan perskpektif Yusuf Qardawi mengenai zakat
profesi. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk mendiskripsikan
implementasi zakat profesi di Baitul Mal Kota Lhokseumawe dan untuk
mengetahui kesesuaian implementasi zakat profesi di Baitul Mal Kota
Lhokseumawe, dengan perskpektif Yusuf Qardawi mengenai zakat profesi.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan kuantitatif dengan jenis
penelitian deskriptif, untuk mengumpulkan data peneliti melakukan observasi,
wawancara dan dokumentasi, dokumen pribadi dokumen resmi lainnya. Menurut
Yusuf Qardawi nisab zakat profesi yaitu ada dua cara untuk mengkiyaskan, cara
pertama mengkiyaskan dengan biji-bijian, zakat biji-bijian atau pertanian yaitu
dikeluarkan pada saat setelah panen. Cara kedua mengkiyaskan dengan zakat
perdangan atau sama dengan zakat emas dan perak maka nisabnya adalah 85 gram
emas, dengan zakat sebesar 2,5%. Pendapat dari perspektif Yusuf Qardawi
tentang di Baitul Mal Lhokseumawe, yaitu di Baitul Mal Lhokseumawe memang
sudah benar bahwa di Baitul Mal Lhokseumawe sudah mengadopsi perspektif
Yusuf Qardawi. Implementasi zakat profesi di Baitul Mal Kota Lhokseumawe
yaitu zakat profesi disebut juga dengan pendapatan adalah zakat harta yang
dikeluarkan dari hasil pendapatan seorang atau profesinya, nisab zakat yang
dikeluarkan dari Baitul Mal Lhokseumawe yaitu 94 gram emas, dan kadar
zakatnya 2,5%. Implementasi zakat profesi di Baitul Mal Lhokseumawe dengan
perskpektif Yusuf Qardawi tidak sesuai dengan cara membayar nisabnya, karena
kalau di Baitul Mal Lhokseumawe cara membayar nisabnya 94 gram emas, dan
kalau pendapat Yusuf Qardawi cara membayar nisabnya 85 gram emas, kadar
zakat 2,5%. Adapun yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah Baitul Mal
Lhokseumawe harus melakukan upaya bagaimana cara orang-orang yang mau
membayar zakat profesinya.
Detail Information
Penulis |
NURUL FAUZA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 141308111 |
Edition | |
Language |
Indonesia
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2019 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
2X4.2 Nur p
|