PRAKTIK JUAL BELI IJON PADA DURIAN MENURUT PERSFEKTIF ULAMA SYAFI’IYAH (Studi Kasus Jual Beli Durian di Gampong Alue Rambee Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK JUAL BELI IJON PADA DURIAN MENURUT PERSFEKTIF ULAMA SYAFI’IYAH (Studi Kasus Jual Beli Durian di Gampong Alue Rambee Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara)

XML

Setiap manusia yang hidup di muka bumi ini tidak luput dari praktik jual beli,
baik masyarakat di kota maupun yang berada di perdesaan, hanya saja dalam
melakukan setiap transaksi terdapat hukum dan ketentuan dalam jual beli yang
baik dan sah, begitu juga dengan praktik jual beli durian yang masih dalam
keadaan belum matang/masih kecil dilakukan oleh masyarakat Alue Rambee. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka yang menjadi rumusan
masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana praktik jual beli ijon pada
durian yang dilakukan di Gampong Alue Rambee Kecamatan Kuta Makmur
Kabupaten Aceh Utara? 2) Bagaimana persfektif Ulama Syafi’iyah terhadap jual
beli ijon pada durian di Gampong Alue Rambee Kecamatan Kuta Makmur
Kabupaten Aceh Utara ?. Untuk menjawab permasalan di atas, maka skripsi ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan
teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan
dokumentasi, sedangkan untuk teknik analisis data menggunakan deskriptif
kualittaif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa praktik jual beli durian
dengan sistem ijon yang dilakukan masyarakat Gampong Ulee Rambee yaitu
dengan menyewakan pohon durian lantara durian yang dijual masih dalam
keadaan belum matang, masa penyewaan itu diberikan hingga semua durian telah
jatuh/matang tanpa ada penjagaan dari pihak pemilik pohon durian. Praktik jual
beli buah durian itu dihargakan menurut jumlah uang yang di dapatkan tahun yang
lalu dan berdasarkan besar kecilnya pohon durian trersebut. Menyikapi praktik
tersebut menurut pendapat ulama syafi’I jual beli durian dengan sistem ijon ituk
tidak sah, karena jual beli durian yang belum matang, terlebih lagi dengan sistem
sewa pohon yang jelas hukumnya dilarang karena benda yang di sewakan masih
tetap menjadi milik orang lain lantaran tujuan mematang buah, walaupun sudah
nampak akan biji-bijiannya yang keras namun tetap dilarang karena pihak pemilik
kebun tidak akan mungkin bisa untuk menjaganya dari kerusakan yang bisa
terjadi kapanpun.


Detail Information

Penulis
INTAN NURUL - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308101
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.2 Int p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail