PRAKTEK MAKELAR DALAM JUAL BELI SEPEDA MOTOR DITINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Desa Mampree Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PRAKTEK MAKELAR DALAM JUAL BELI SEPEDA MOTOR DITINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Desa Mampree Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara)

XML

ABSTRAK
Skripsi ini menjelaskan tentang “Praktek makelar dalam jual beli sepeda
motor ditinjau menurut hukum ekonomi syariah (studi kasus Desa Mampree
Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara”. samsarah (makelar) adalah
pedagang perantara yang berfungsi menjualkan barang orang lain dengan
mengambil upah tanpa menanggung resiko. Dengan kata lain makelar (simsar)
adalah penengah antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual-beli.
seorang makelar mempunyai peran aktif dalam memasarkan barang (sepeda
motor), baik dalam bidang menerima pesanan, penawaran harga, sampai pada
perolehan laba dari hasil negoisasi transaksi sepeda motor. Biasanya dalam posisi
seorang makelar itu adalah sebagai penghubung antara kedua belah pihak tetapi di
sisi lain ada juga makelar yang mencari keuntungan yang berlebihan dengan
penambahan harga barang, menutupi cacat barang, sehingga makelar menekan
pihak penjual maupun pembeli untuk mendapatkan keuntungan sebanyakbanyaknya.
Berdasarkan rumusan masalah di atas tujuan dari penelitian ini adalah:
Pertama: Untuk mengetahui praktek makelar dalam jual beli sepeda motor di
Desa Mampree Kecamatan Paya Bakong. Kedua: Untuk mengetahui pandangan
Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek makelar dalam jual beli sepeda motor
di Desa Mampree Kecamatan Paya Bakong. Jenis penelitian yang penulis lakukan
adalah penelitian lapangan (field research), dengan mengunakan metode
kualitatif, dengan sumber data yang berasal dari data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
1. Praktek kemakelaran yang terjadi di gampong Mampree Kecamatan Paya
Bakong, yang mana dalam pelaksanaannya tidak terjadi penipuan dari
yang satu terhadap yang lainnya, serta dalam pemberian upah walaupun
barang yang diinginkan oleh pengguna jasa makelar tidak ditemukan,
namun tetap mendapatkan imbalan, dan kedua belah pihak yaitu pengguna
jasa makelar dan makelar itu sendiri sama-sama ridha.
2. Praktik makelar sah dikarenakan akad yang digunakan jelas, yaitu akad
ijarah, yaitu menyewa jasa seseorang untuk mencarikan suatu barang, atau
mencarikan orang yang akan membeli barangnya. Setelah jasa seseorang
tersebut selesai digunakan maka yang memberikan jasanya berhak
mendapatkan upah.
Adapun yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah, kepada
pemerintah dan lembaga yang berwenang dalam hal ini, agar dapat memantau dan
mengawasi proses yang terjadi di lapangan, yaitu berkenaan dengan praktek
kemakelaran agar tidak ada oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan
penipuan demi keuntungan pribadi untuk memperoleh keuntungan yang besar
bagi oknum-oknum tersebut.


Detail Information

Penulis
RAHMI ULFA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131307431
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail