PRAKTIK JUAL BELI KELAPA SAWIT DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN (Studi Kasus Di Gampong Alue Leuhob Kecamatan Cot Girek)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK JUAL BELI KELAPA SAWIT DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN (Studi Kasus Di Gampong Alue Leuhob Kecamatan Cot Girek)

XML

ABSTRAK
Dalam undang-undang juga telah menegaskan bahwa dalam hal jual beli harus
terdapat keadilan dan juga perdagangan secara sehat, terdapat dalam undang- undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Namun
secara hukum islam dan hukum positif praktik jual beli dengan cara curang tidak
dibenarkan dan melanggar hukum. Seperti pada jual beli kelapa sawit brondolan.
Petani yang menjual sawit kepada pedagang melakukan upaya kecurangan dengan
merendam sawit brondolan terlebih dahulu sebelum ditimbang dan dijual
sehingga sawit brondolan yang hendak dijual terebut menjadi berat dan harganya
bisa lebih mahal. Yang menjadi rumusan masalah bagaimana praktik jual beli
kelapa sawit di Gampong Alue Leuhob Kecamatan Cot Girek menurut Hukum
Ekonomi Syariah dan bagaimana pandangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan terhadap praktik jual beli di Gampong Alue Leuhob
Kecamatan Cot Girek. Adapun metode penelitian penulis gunakan yaitu metode
kualitatif yaitu penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data yang
penulis gunakan tiga teknik yaitu observasi, wawancara dan dekumentasi. Adapun
analisa data dalam penelitian ini penulis menggunakan tiga alur yaitu reduksi data,
penyajian data dan penerikan kesimpulan. Adapun hasil penelitian praktik jual
beli kelapa sawit di gampong Alue Leuhob Kec. Cot Girek menurut hukum
ekonomi syariah, praktik jual belinya terjadi dua sistem yaitu: pertama jual beli
secara TBS (tandan buah segar) dalam hukum Islam sudah sesuai dengan hukum
Islam yaitu sudah memenuhi syarat sah jual beli, yang mana syarat sah jual beli
terhindar dari penipuan (gharar). Kedua jual beli secara brondolan yang terlebih
dahulu direndam untuk menambah takaran buahnya semakin berat, dalam hukum
Islam melarang jual beli tersebut karena mengandung unsur gharar (penipuian),
manipulasi, ketidakjelasan dan termasuk didalamnya terdapat kecurangan
terhadap takaran dan timbangan. Sedangkan pandagan undang-undang no 7 tahun
2014 tentang perdagangan terhadap praktik jual beli di gampong Alue Leuhob
Kec. Cot Girek, menurut undang-undang No. 7 tahun 2014 praktik yang dilakukan
oleh petani kelapa sawit, bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 yang menjelaskan
larangan kepada pelaku usaha untuk melakukan manipulasi informasi mengenai
persediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Adapun pasal 14
mengenai alat ukur, takar, timbangan yang berbunyi Semua alat-alat ukur, takar,
timbang dan perlengkapannya yang pada waktu ditera atau ditera ulang ternyata
tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c
undang-undang ini dan yang tidak mungkin dapat diperbaki lagi, dapat dirusak
sampai tidak dapat dipergunakan lagi, oleh pegawai yang berhak menera atau
menera ulang. Berdasarkan pasal tersebut diatas, praktik yang dikalakukan oleh
petani desa Aleu Leuhob di praktiknya petani memanipulasai tibangan takaran
kelapa sawit brondolan.


Detail Information

Penulis
RIZKA INDRIANI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151308786
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.2 Riz p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail