Skripsi
PRAKTIK JUAL BELI TANAH TANPA SURAT (SERTIFIKAT) MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 (Studi Kasus Ule Buket Blang Jruen Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara)
XMLABSTRAK
Jual beli merupakan suatu akad dan dipandang sah apabila telah memenuhi
rukun dan syarat. Keragaman pola penjual dan pembeli juga berbagai faktor
yang mendasari perilaku jual beli yang berbeda-beda mulai dari pengambilan
keuntungan, tawar-menawar, kejujuran tentang kualitas barang dan sebagainya.
Maka kedua belah pihak harus mengetahui hukum jual beli, apakah praktik jual
beli yang dilakukan itu sudah sesuai syari’at islam atau belum. Sehingga
ketentuan-ketentuan tersebut agar tidak ada kericuhan dan tipuan, harus
diketahui keadaan dan sifatnya. Maka yang menjadi rumusan masalah (1)
bagaimana praktik jual beli tanah di Ule Buket Blang Jruen Kecamatan Tanas
Luas Kab. Aceh Utara (2) bagaimana praktik jual beli tanah tanpa surat
(sertifikat) menurut Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 dan Hukum
Ekonomi Syariah. Adapun metode penelitian penulis gunakan yaitu metode
kualitatif yaitu penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data yang
penulis gunakan tiga teknik yaitu observasi, wawancara dan dekumentasi.
Adapun analisa data dalam penelitian ini penulis menggunakan tiga alur yaitu
reduksi data, penyajian data dan penerikan kesimpulan. Adapun yang menjadi
hasil penelitian praktik jual beli tanah tanpa sertifikat di Ule Buket Blang Jruen
Kecamatan Tanah Luas Kab. Aceh Utara, adanya masyarakat melakukan jual
beli tanah tanpa sertifikat. Hal ini dikarenakan, suatu kebiasaan masyarakat
ditempat tersebut yang pada dasarnya tidak memiliki surat (sertifikat) atas
kepemilikan tanah dan pembuatan sertifikat terlalu mahal. Dan praktik jual beli
tanah tanpa sertifikat menurut peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 yang
terjadi di Ule Buket Blang Jreun tidak sejalan dengan pasal 32 ayat (1) yang
mana sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat mengenai data fisik tanah. Sedangkan menurut Hukum
Ekonomi Syariah jual beli tanah tanpa sertifikat tanah tidak sesuai, karena
tanah yang dijual bukan merupakan miliknya melainkan milik orang lain, dan
tanah yang dijual tersebut untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini tidak
dibolehkan karena merugikan salah satu pihak dan secara tidak langsung telah
melakukan kedzaliman. Adapun praktik jual beli tanah tanpa sertifikat tidak
dibenarkan dalam maqashid al-syari'ah yang mengedepankan aspek
kemaslahatan umat dan menolak kemudharatan (merugikan pihak lain).
Detail Information
Penulis |
MARWIYATI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 151308769 |
Edition | |
Language |
Indonesia
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2019 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
2X4.2 Mar p
|