SISTEM TAKARAN DALAM JUAL BELI BENSIN ECERAN DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Rheng Bluek Kecamatan Meurah Mulia)

Record Detail

Skripsi

SISTEM TAKARAN DALAM JUAL BELI BENSIN ECERAN DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Rheng Bluek Kecamatan Meurah Mulia)

XML

ABSTRAK
Jual beli merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari semua orang dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Praktek jual beli yang dianjurkan dalam islam
mengedepankan aspek kemaslihatan dan menolak kemudharatan sesuai dengan
prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Oleh karena itu, Islam melarang jual beli yang
mengakibatkan kerugian dari sebelah pihak. Maka berdasarkan hal tersebut
penulis dapat merumuskan dua bentuk pertanyaan, yaitu : pertama, Bagaimana
pedagang minyak premium eceran menetapkan takaran minyak dalam perliter
kepada masyarakat di Desa Rheng Bluek. Kedua, bagaiman tinjauan Hukum
Ekonomi Syariah terhadap takaran minyak premium eceran yang kurang satu
liter. Metode yang penulis gunakan adalah metode lapangan (field research)
dengan sifat penelitian kualitatif yaitu menemukan secara baik dan benar tentang
apa yang sedang terjadi pada suatu tempat dalam kehidupan masyarakat.
Pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah : pertama, Sistem takaran dalam jual beli
bensin eceran yang dilakukan oleh pedagang di Desa Reng Bluek Kecamatan
Meurah Mulia masih melakukan kecurangan untuk memperoleh keuntungan yang
lebih. Alat takar yang digunakan para pedagang adalah tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip ekonomi syariah karena masih menggunakan alat untuk menakar
yang berbeda antara satu pedagang dengan pedagang lain, ada yang masih
menggunakan selang dan ada yang menggunaka takaran yang sudah bocor.
Kedua, menggunakan tinjauan hukum ekonomi syariah, dalam menakar, islam
sangat menganjuran untuk berhati-hati dalam memenuhi takaran dan timbangan
karena untuk kemashlihatan dalam masyarakat, dan islam dengan tegas melarang
membuat kecurangan karena bisa merugikan pihak lain. Islam juga menegaskan
setiap praktik jual yang dilakukan harus mendatangkan kemashlihatan dan
menolak kemudharatan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah,
sedangkan dalam praktik jual beli minyak bensin eceran Di Desa Rheng Bluek
yang dilakukan oleh para pedagang masih tidak baik dengan sebab mengurangi
takarannya, dan masih membawa kemudharatan bagi orang lain


Detail Information

Penulis
ALI IMRAN - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151308787
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.2 Ali s

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail