PELAKSANAAN PEMBAYARAN ZAKAT HASIL PENJUALAN KELAPA SAWIT MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Gampong Ara Ton Ton Kec. Pirak Timu Kab. Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PELAKSANAAN PEMBAYARAN ZAKAT HASIL PENJUALAN KELAPA SAWIT MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Gampong Ara Ton Ton Kec. Pirak Timu Kab. Aceh Utara)

XML

ABSTRAK
Skripsi ini berjudul:“Pelaksanaan Pembayaran Zakat Hasil Penjualan Kelapa
Sawit Menurut Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Gampong Ara
Ton Ton Kec. Pirak Timu Kab. Aceh Utara)”.Adapun penulisan skripsi ini
dilatarbelakangi oleh pelaksanaan penghitungan zakat hasil penjualan kelapa
sawit diperkebunan masyarakat Gampong Ara Tonton Pirak Timu. Rumusan
masalah penelitian ini adalah pertama, bagaimana pelaksanaan zakat hasil
penjualan kelapa sawit oleh masyarakat Gampong Ara Ton Ton Kecamatan
Pirak Timu?. Kedua, bagaimana sistem penghitungan zakat hasil penjualan kelapa
sawit oleh masyarakat Gampong Ara Ton Ton Kecamatan Pirak Timu?. Ketiga,
Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan pembayaran
zakat hasil penjualan kelapa sawit oleh masyarakat Gampong Ara Ton Ton
Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara? Metode penelitian ini merupakan
penelitian lapangan kualitatif ( field research). Tujuan penelitian ini adalah Untuk
mengetahui pelaksanaan zakat hasil penjualan kelapa sawit oleh masyarakat
Gampong Ara Ton Ton Kecamatan Pirak Timu, untuk mengetahui sistem
penghitungan zakat hasil penjualan kelapa sawit oleh masyarakat Gampong Ara
Tonton Kecamatan Pirak Timu dan untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi
syariah terhadap pembayaran zakat hasil penjualan kelapa sawit yang dilakukan
oleh masyarakat Gampong Ara Ton Ton Kecamatan Pirak Timu. Hasil penelitian
ini menunjukkan, Pertama, petani kelapa sawit Gampong Ara Tonton Kecamatan
Pirak Timu melaksanakan pembayaran zakat hasil penjualan kelapa sawit dari
hasil panen dalam setahun. Mereka menjumlahkan seluruh hasil panen yang
mereka peroleh di akhir tahun usaha pertanian sawit. Rata-rata mereka memanen
dalam satu bulan 2 (dua) kali, berarti ada 24 (dua puluh empat) kali panen dalam
setahun, dengan rata-rata Rp. 3.000.000,- sekali panen. Kedua, Para petani kelapa
sawit dalam penghitungan kadar zakat mereka, mereka mengeluarkan zakat
penjualan hasil kelapa sawitnya pada keseluruhan panen dalam satu tahun. Sistem
perhitungan zakat hasil penjualan kelapa sawit di Gampong Ara Tonton Pirak
Timu adalah dengan cara menganalogikan zakat emas dan perak dengan kadar
nisab 85 gram emas murni, dengan kadar zakat 2,5 %. Sedangkan untuk haul para
petani kelapa sawit membayarkan zakat setelah genab satu tahun. Ketiga, Zakat
perkebunan kelapa sawit dianalogikan dengan zakat perdagangan artinya
perkebunan kelapa sawit tidak termasuk zakat pertanian, karena tidak disebutkan
di dalam hadits dan tidak pula termasuk makanan pokok. Tetapi jika hasil
perkebunan kelapa sawit ini dijual, maka termasuk dalam zakat perdagangan dan
wajib dikeluarkan 2,5% dari aset yang ada, dengan syarat terpenuhi nishab
seharga 85 gram emas dan berlaku satu tahun.


Detail Information

Penulis
Nurlina - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151308815
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2x4.2 Nur p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail