Skripsi
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK GADAI SAWAH MINIMAL TIGA KALI PANEN DI GAMPONG KANOT KEC SYAMTALIRA ARON KABUPATEN ACEH UTARA
XMLABSTRAK
Penelitian ini mengkaji praktik gadai sawah minimal tiga kali panen di Gampong
Kanot Kecamatan Syamtalira Aron. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana praktik gadai sawah minimal tiga kali panen di Gampong Kanot
Kecamatan Syamtalira Aron dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah
terhadap praktik gadai sawah minimal tiga kali panen di Gampong Kanot
Kecamatan Syamtalira Aron. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan
pendekatan kualitatif. Sumber data primer adalah hasil wawancara dengan
penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin). Berdasarkan hasil penelitian
disimpulkan bahwa Pertama, praktik gadai sawah minimal tiga kali panen di
Gampong Kanot Kecamatan Syamtalira Aron dimulai dengan tawaran gadai
sawah, selanjutnya kedua pihak melihat dan menaksir luas tanah sebagai jaminan,
negosiasi dan kesepakatan di antara pemilik sawah selaku penggadai (rahin)
dengan pemberi utang selaku penerima gadai (murtahin) tentang besarnya jumlah
uang gadai dan waktu pelaksanaan gadai disyaratkan paling kurang (minimal) tiga
kali masa panen. Selanjutnya kedua pihak melakukan ijab kabul dan penyerahan
sejumlah uang kepada penggadai (rahin) dan penyerahan tanah sebagai jaminan
kepada penerima gadai (murtahin), transaksi gadai tersebut umumnya tidak
dicatat oleh kedua pihak baik besaran utang maupun jangka waktu gadai.
Selanjutnya tanah tersebut dimanfaatkan oleh penerima gadai (murtahin) minimal
tiga kali masa panen bahkan bisa lebih sampai penggadai (rahin) melunasi
utangnya (menebus tanah tersebut). Kedua, menurut tinjauan hukum ekonomi
syariah praktik gadai sawah minimal tiga kali panen di Gampong Kanot
Kecamatan Syamtalira Aron merupakan praktik yang dilarang karena
bertentangan dengan hukum Islam dan prinsip hukum ekonomi syariah. Praktik
tersebut lebih banyak kemudharatan dibanding dengan segi kemaslahatannya.
Walaupun akad gadainya sah, tetapi pemanfaatan tanah sawah tersebut oleh
penerima gadai (murtahin) bahkan dengan mensyaratkan batas waktu minimal
tiga kali masa panen adalah bertentangan dengan hukum gadai dan prinsip hukum
ekonomi syariah yang yang menghendaki setiap kegiatan ekonomi (muamalah)
harus dilakukan secara adil dan atas dasar saling ridha dan kerelaan dan melarang
terjadinya riba dalam peminjaman serta menghindari kemudharatan dan ekploitasi
kepada salah satu pihak. Kepada masyarakat secara umum diharapkan dapat
menjalani kehidupan sehari-hari khususnya dalam bermuamalah sesuai dengan
syariat Islam.
Detail Information
Penulis |
MULIANA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 151308817 |
Edition | |
Language |
Indonesia
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2019 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
2X4.2 Mul t
|