Skripsi
PRAKTIK PEDAGANG KEUDE PUNTEUT DALAM PEMBERIAN ZAKAT ANALISA MENURUT QANUN ACEH NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG ZAKAT DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
XMLABSTRAK
Skripsi ini berjudul Praktik Pedagang Keude Punteut Dalam Pemberian Zakat
Analisa Menurut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Zakat Perdagangan
dan Hukum Ekonomi Syariah Zakat adalah bagian dari harta yang wajib diberikan
oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu, dengan
syarat-syarat yang tertentu pula, zakat perdagangan merupakan zakat penghasilan
atau pendapatan seseorang tiap bulan yang kemudian membayar zakat setiap akhir
tahunnya kepada Baitul Mal Gampong di Keude Punteut. Dari latar belakang di
atas yang menjadi rumusan masalah adalah: 1. Bagaimana praktik pedagang
Keude Punteut terhadap penyaluran zakat perdagangan?. 2. Bagaimana Qanun
Aceh Nomor 10 Tahun 2007 dan Hukum Ekonomi Syariah terhadap zakat
perdagangan?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian dari teori di atas adalah: 1.
Untuk mengetahui praktik pedagang Keude Punteut terhadap penyaluran zakat
perdagangan. 2. Untuk mengetahui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 dan
Hukum Ekonomi Syariah terhadap zakat perdagangan. Adapun kesimpulan yang
penulis peroleh dari hasil penelitian adalah:1. Praktik pedagang Keude Punteut
terhadap penyaluran zakat perdagangan dengan cara memberikan zakat setiap
setahun sekali zakat perdagangan yang mereka keluarkan melalui pengelola zakat
langsung yang bertugas di Keude Punteut, mereka mangambil zakat perdagangan
ataupun pedagang yang mendatangi pihak yang mengelola zakat agar disalurkan
kepada anak yatim, dhuafa, dan yang berhak menerima zakat. Pihak yang
memberikan zakat perdagangan pedagang Keude Punteut yaitu Baitul Mal
Gampong yang bertugas (Tgk Imum). 2. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007
tentang Baitul Mal, disebutkan Baitul Mal yang diberi kewenangan untuk
mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, harta agama dengan tujuan untuk
kemashlahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu
dan/atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali
berdasarkan syariat Islam, sedangkan menurut Hukum Ekonomi Syariah zakat
perdagangan bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang
memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu
pula.
Detail Information
Penulis |
NURUL SAFRINA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 151308784 |
Edition | |
Language |
Indonesia
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2019 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
2X4.2 Nur p
|