MODEL KERJASAMA MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Kerjasama Antara Agen dan Pemilik Mesin Pemotong Padi di Gampong Krueng Seupeng Kecamatan Kuta Makmur)

Record Detail

Skripsi

MODEL KERJASAMA MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Kerjasama Antara Agen dan Pemilik Mesin Pemotong Padi di Gampong Krueng Seupeng Kecamatan Kuta Makmur)

XML

ABSTRAK
Pemanenan dengan mesin pemotong padi merupakan model kerjasama antara
agen dan pemilik mesin pemotong padi. Penelitian ini mengkaji model kerjasama
antara agen dan pemilik mesin pemotong padi di Gampong Krueng Seupeng menurut
tinjauan hukum ekonomi syariah. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana
model kerjasama antara agen dan pemilik mesin pemotong padi di Gampong Krueng
Seupeng Kecamatan Kuta Makmur dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah
terhadap model kerjasama antara agen dan pemilik mesin pemotong padi di
Gampong Krueng Seupeng Kecamatan Kuta Makmur. Tujuan penelitian ini untuk
menjelaskan model kerjasama antara agen dan pemilik mesin pemotong padi di
Gampong Krueng Seupeng Kecamatan Kuta Makmur dan menjelaskan tinjauan
hukum ekonomi syariah terhadap model kerjasama antara agen dan pemilik mesin
pemotong padi di Gampong Krueng Seupeng Kecamatan Kuta Makmur. Penelitian
ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis field research
(penelitian lapangan). Sumber data primer adalah tiga orang agen, dua orang pemilik
mesin pemotong padi, dua orang operator mesin dan dua orang petani di Gampong
Krueng Seupeng sedangkan data sekunder berupa buku-buku dan literatur yang
terkait. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan model kerjasama antara agen dan pemilik mesin pemotong padi dalam
pemanenan padi di Gampong Krueng Seupeng Kecamatan Kuta Makmur dimulai
dengan pencarian mesin pemotong padi, kesepakatan diantara agen dan pemilik
mesin pemotong padi, akad dan serah terima mesin pemotong padi dan pelaksanaan
pemotongan padi. Model Kerjasama antara agen dan pemilik mesin pemotong padi
merupakan kerjasama bagi hasil, dimana pemilik mesin pemotong padi menyerahkan
mesin pemotong padinya sedangkan agen menyediakan modal untuk keseluruhan
dana operasional termasuk gaji operator mesin, dengan pembagian hasil keuntungan
diberikan setelah panen sebesar 40% untuk pemilik mesin pemotong padi dan 60%
untuk agen, sedangkan pekerja tidak mendapatkan bagi hasil tetapi mendapatkan
upah berdasarkan luas sawah yang dipanen. Menurut perspektif hukum ekonomi
syariah model kerjasama antara agen dan pemilik mesin pemotong padi dalam
pemanenan sawah yang terjadi di Gampong Krueng Seupeng Kecamatan Kuta
Makmur termasuk kedalam akad kerjasama syirkah khususnya jenis syirkah ‘inan
dan telah memenuhi rukun dan syarat syirkah yang diatur dalam hukum ekonomi
syariah, dan tidak terjadinya hal-hal yang menyebabkan akad syirkah berakhir, maka
menurut perspektif hukum ekonomi syariah model kerjasama antara agen dan
pemilik traktor di Gampong Krueng Seupeng adalah sah karena telah memenuhi
syarat dan ketentuan terkait hukum syirkah sebagai salah satu model kerjasama
dalam hukum ekonomi syariah. Hendaknya agen dapat membayar gaji operator
mesin tepat waktu dan kepada masyarakat umum hendaknya dapat bermuamalah
sesuai hukum Islam.


Detail Information

Penulis
Irda Safna - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151308811
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.2 Ird m

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail