ANALISIS HARGA JUAL BELI BARANG DI TEMPAT PANTAI WISATA DAN NON WISATA MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS WISATA PANTAI LANCOK KECAMATAN SYAMTALIRA BAYU)

Record Detail

Skripsi

ANALISIS HARGA JUAL BELI BARANG DI TEMPAT PANTAI WISATA DAN NON WISATA MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS WISATA PANTAI LANCOK KECAMATAN SYAMTALIRA BAYU)

XML

ABSTRAK
Penentuan harga merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan
perdagangan. Harga merupakan, satu-satunya unsur dalam perdagangan yang
menghasilkan keuntungan dan pendapatan penjualan barang dan jasa, praktik
dilapangan, menurut peneliti terdapat penyimpangan terhadap hukum jual beli
makanan yang terjadi di objek wisata pantai lancok. Pada saat musim liburan tiba
atau hari lainnya, harga makanan dan minuman mengalami kenaikan harga baik
itu mie maupun minuman lainya, yang ditetapkan oleh penjual lebih mahal dari
harga pasaran. Yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana perbedaan harga jual
beli barang ditempat wisata dan non wisata di wisata pantai Lancok Kecamatan
Syamtalira Bayu dan bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap harga
jual beli barang ditempat wisata dan non wisata di wisata pantai Lancok
Kecamatan Syamtalira Bayu. Adapun metode penelitian penulis gunakan yaitu
metode kualitatif yaitu penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data
yang penulis gunakan tiga teknik yaitu observasi, wawancara dan dekumentasi.
Adapun analisa data dalam penelitian ini penulis menggunakan tiga alur yaitu
reduksi data, penyajian data dan penerikan kesimpulan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, perbedaan harga jual beli barang di tempat wisata dan non
wisata di wisata pantai lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, yaitu mengalami
kenaikan harga Rp. 2000 s/d 3000 di hari biasa dan mengalami kenaikan juga di
hari libur Rp. 2000 s/d 5000, sedangkan di pasar atau diluar wisata harga jual beli
makanan dan minum sama seperti harga pada umumnya. Sedangkan analisis
hukum ekonomi syariah terhadap harga jual beli barang ditempat pantai wisata
dan non wisata di wisata pantai lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, penaikan
harga terlampau tinggi, tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan prinsip- prinsip muamalah dalam hukum Islam. Karena kenaikan harga dilakukan hanya
untuk kepentingan duniawi yakni ingin meraup keuntungan yang lebih banyak
dan keinginan para pedagang untuk memanfaatkan situasi liburan dengan meraih
keuntungan yang lebih banyak. Perbuatan tersebut secara tidak langsung telah
menzalimi pembeli maka hal tersebut tidak sah menurut hukum Islam.


Detail Information

Penulis
T. M SIDDIQ - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308090
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.2 Tms a

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail