URGENSI TAKLIK TALAK DALAM SISTEM PERKAWINAN (TinjauanUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Fiqh Munakahat)

Record Detail

Skripsi

URGENSI TAKLIK TALAK DALAM SISTEM PERKAWINAN (TinjauanUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Fiqh Munakahat)

XML

ABSTRAK
Taklik talak adalah talak yang jatuhnya digantungkan pada suatu perkara atau
alasan-alasan tertentu yang telah disepakati. Eksistensi taklik talak selama ini
ternyata banyak melahirkan kontoversi, baik dikalangan fuqaha atau ulama
Mazhab maupun para pengamat hukum Islam, yang mengakibatkan terwujudnya
pengaruh negatif tentang adanya pengucapan taklik talak dalam sebuah
perkawinan. Rumusan masalah untuk penelitian ini adalah: 1) Bagaimana taklik
talak dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Fiqh
Munakahat?, 2) Mengapa UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Fiqh Munakahat
Mengatur tentang taklik talak dalam sistem perkawinan?, 3) Bagaimana jika taklik
talak tidak diucapkan oleh suami dalam perkawinan?. Penelitian ini termasuk
jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian dengan
cara mengumpulkan dan mengambil data-data dengan menela’ah dari sejumlah
buku-buku yang berkaitan dengan masalah ini (sebagai data primer), disamping
itu penulis juga menggunakan data sekunder sebagai bahan pendukung penulisan
skripsi ini. Hasil penelitian ini adalah: 1) Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan tidak ditemukan pasal yang secara khusus menyebutkan
serta mengatur tentang taklik talak dalam kapasitasnya baik sebagai perjanjian
perkawinan maupun sebagai alasan perceraian. Sedangkan dalam fiqh munakahat
taklik talak dibahas demikian mendetail, termasuk tentang kekuatan berlakunya
Taklik Talak yang telah diucapkan suami. Salah satu hal yang mempengaruhi
kekuatan berlakunya Taklik Talak adalah lafaz yang digunakan dalam sighat
Taklik. 2) Pengaturan taklik talak dalam sistem perkawinan adalah untuk
memberikan pertolongan kepada wanita yang lazimnya lemah di bidang hukum,
maka perjanjian taklik talak yang melibatkan dua pihak antara suami istri itu dapat
diganti dengan pernyataan umum dari suami saja. Di Indonesia nampaknya, Ta’lik
Talak telah ada sejak zaman Belanda, dan telah mengalami banyak perubahan
bahkan pada masa kemerdekaan sampai sekarang, rumusannya pun telah
ditetapkan oleh Departemen Agama dengan maksud untuk melindungi isteri dari
perlakuan sewenang-wenang dari suami. 3) Jika suami tidak mengucapkan taklik
talak dalam perkawinan maka taklik talak dianggap tidak ada dan batal demi
hukum. Disamping itu suami harus menandatangani sighat Taklik yang
diucapkannya sesudah akad nikah. Dari pernyataan ini dipahami bahwa antara
pengucapan dan penandatanganan perjanjian Taklik Talak, keduanya bersifat
kumulatif.


Detail Information

Penulis
RISMA SEPTIA IMANDA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131107212
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
Ahwal Al-Syakhsyiyyah

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail