Skripsi
AKIBAT HUKUM DARI ISTRI YANG MINTA DICERAIKAN (Studi Kasus Gampong Kulam Kecamatan Syamtalira Aron Aceh Utara)
XMLABSTRAK
Dalam Islam, jika istri tidak menjalankan kewajiban yang disebut dengan nusyuz, menurut jumhur ulama suami tidak wajib memberi nafkah dalam masa nusyuz-nya
itu. Alasan bagi jumhur itu adalah bahwa nafaqah yang diterima istri itu
merupakan imbalan dari ketaatan yang diberikannya kepada suami. Istri yang
nusyuz hilang ketaatannya pada masa itu, oleh karena itu istri tidak berhak atas
nafaqah selama masa nusyuz berlangsung dan kewajiban itu kembali dilakukan
setelah nusyuz istri berhenti. Dari observasi yang penulis lakukan di Gampong
Kulam terdapat istri yang sangat sering meminta diceraikan pada suaminya.
Ketika terjadi percekcokan sang istri dengan mudah minta cerai pada suaminya.
Menurut hukum Islam, istri yang meminta cerai seperti itu tidak berhak mendapat
nafkah lagi karena sudah dianggap nusyuz. Namun dalam keseharian mereka
seperti biasa, baik berupa nafkah ataupun lainnya. Rumusan masalah untuk
penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kasus istri minta cerai di Gampong Kulam,
Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara?, 2) Apa saja faktor istri minta
diceraikan dari suaminya di Gampong Kulam, Kecamatan Syamtalira, Aron Aceh
Utara?, 3) Apa akibat hukum bagi istri yang meminta diceraikan dari suaminya di
Gampong Kulam, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara?. Adapun jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah fiel research, yaitu
penelitian yang teliti langsung kelapangan untuk meneliti objek penelitian untuk
menghasilkan data deskriptis berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang
yang berperilaku yang dapat diamati. Adapun pendekatan Penelitian yang peneliti
gunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu suatu metode penelitian yang
menggambarkan secara umum mengenai hasil penelitian yang didapat dilapangan
dengan menghubungkan pada teori atau pendapat para ahli, agar penelitian ini
lebih akurat dan tepat sasaran (objektif). Hasil penelitian ini adalah: 1) Kasus istri
meminta cerai pada suaminya di Gampong Kulam terjadi sekitar 1 Tahun yang
lalu. Awal tahun setelah pernikahan, rumah tangga mereka memang berjalan
dengan aman. Jelas bahwa seakan tujuan pernikahan yang sakinah, mawaddah,
warahmah tercapai. Akan tetapi, tak disangka selang beberapa kurun waktu
berlalu (kira-kira satu tahun) terlihat hubungan dalam rumah tangga mereka agak
rentan. Perkara ini sudah beberapa kali di mediasi oleh aparat Gampong namun
tidak berhasil. 2) Faktor istri meminta cerai pada suami karena kebutuhan yang
harus dipenuhi dalam rumah tangga tidak cukup sehingga istri merasa haknya
tidak terpenuhi dengan sempurna. Hal itu menjadikan istri selalu membangkang
terhadap suaminya. 3) Akibat hukum dari istri yang selalu meminta diceraikan
oleh suaminya di Gampong Kulam adalah gugur kewajiban suami memberi
nafkah kepadanya, karena Istri yang nusyuz tidak lagi dikategorikan pada wanita
yang berhak menerima nafkah. Apabila suaminya meninggal dunia, istri tidak
mendapat warisan, terkecuali harta pembawaan sebelum terjadi akad nikah.
Detail Information
Penulis |
SRI WAHYUNI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131107194 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2017 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
Ahwal Al-Syakhsyiyyah
|