Skripsi
JUAL BELI DAUN KRATOM (TANAMAN HERBAL) MENURUT ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Kasus Pada Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu)
XMLPenjualan daun kratom sudah menjadi lapangan kerja baru bagi para petani
sebagai penambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga
meraka. Akan tetapi lembaga BNN telah mengeluarkan pernyataan bahwa daun
kratom merupakan jenis dari narkotika baru yang sedang berkembang ditengah
masyarakat luas. Adapun judul dalam skripsi ini yaitu: “Jual Beli Daun Kratom
(Tanaman Herbal) Menurut Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Pada Gampong
Meunasah Geulumpang Kecamatan Pirak Timu).” Rumusan masalah dalam
penelitian ini ialah: 1) Bagaimana penjualan daun kratom yang dilakukan di
Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu?, 2) Bagaimana pandangan etika
bisnis Islam mengenai penjualan daun kratom atau daun suri sebagai tanaman
herbal?. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dengan
menggunakan studi lapangan dan data dikumpulkan melalui wawancara,
dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian diperoleh: Pertama, untuk proses
produksi dilakukan dengan menjemur daun kratom tersebut menggunakan sinar
matahari langsung, setelah dimasukkan kedalam mesin penggilingan untuk
membuat daun kratom menjadi bubuk yang siap untuk dipasarkan atau dibawa ke
distributor selanjutnya. Kedua: Pandangan etika bisnis Islam mengenai penjualan
daun kratom sebagai tanaman herbal bahwa jual beli daun kratom yang dilakukan
oleh masyarakat Gampong Geulumpang Kecamatan Pirak Timu merupakan jual
beli shubhat yakni tidak jelas halal dan haram pada jual beli tersebut. Terhadap
persoalan syubhat, Islam memberikan suatu garis yang disebut wara’ (sikap
berhati-hati karena takut berbuat haram). Di mana dengan sifat ini seorang muslim
diharuskan menjauhkan diri dari masalah yang masih syubhat sehingga ia tidak
akan terseret kepada perbuatan yang haram. Maka sesuatu yang masih diragukan
kehalalan atau keharamannya harus dibuktikan kebenaran akan halal atau
haramnya sehingga seseorang menjadi jelas dan yakin untuk melakukannya
apabila termasuk barang halal dan meninggalkan apabila itu telah jelas
keharamannya.
Detail Information
Penulis |
JULITA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 151208736 |
Edition | |
Language |
Indonesia
|
Publisher | FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe., 2020 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
2x6.3 Jul j
|