Skripsi
STUDI KASUS NIKAH SIRI MENURUT KAJIAN KHI DAN ANALISIS DAMPAK SOSIOLOGI PADA MASYRAKAT KECAMATAN SAMUDERA KABUPATEN ACEH UTARA KEMUKIMAN LANGGAHAN DAN BLANG ME
XMLABSTRAK
Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan
norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Dengan berbagai alasan
pembenaran, perkawinan dilakukan melalui berbagai model seperti kawin bawa
lari, kawin kontrak hingga perkawinan yang populer di masyarakat, yaitu kawin
siri. Perkawinan yang tidak dicatatkan itu dikenal dengan istilah lain seperti
‘kawin bawah tangan’ atau nikah agama, yaitu perkawinan yang dilakukan
berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor
pegawai pencatat nikah (KUA). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: 1) Bagaimana hukum nikah siri menurut kajian KHI? 2) Bagaimana
dampak Nikah Siri dan dampak sosiologinya bagi Masyarakat Kecamatan
Samudera Kabupaten Aceh Utara. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian
ini adalah; Untuk menjelaskan hukum Nikah Siri menurut kajian KHI. Dan
untuk mendeskripsikan Nikah Siri dan dampak bagi Masyarakat kemungkiman
Langgahan dan Blang Me, Kecamatan Samudera. Penelitian ini merupakan riset
lapangan (field research) yang menggunakan pola pikir kualitatif interaktif
dengan menekankan pada studi fenomenologis: berusaha mencari makna
esensial, konsep, pendapat dan praktik yang berkembang pada masyarakat
kemungkiman Langgahan dan Blang Me, Kecamatan Samudera mengenai
pernikahan Nikah Siri. Kajian dalam penelitian ini bersifat deskriptif-analitik,
yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan praktek nikah siri pada
masyarakat Kemungkiman Langgahan dan Blang Me, Kecamatan Samudera
kemudian merumuskan masalahnya secara terperinci dan dilanjutkan dengan
analisis terhadap perkara tersebut. Hasil penelitian ini adalah: perkawinan nikah
Siri menurut kajian KHI tidak sah, sebab dalam Pasal 5 KHI dicantumkan
bahwa pencatatan perkawinan diperlukan Agar terjamin ketertiban perkawinan
bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. 2). Dalam kehidupan
bermasyrakat seseorang yang melakukan nikah siri, dianggap tabu dan sebagian
tidak, sesorang yang memengap tabu dalam pernikahan siri, dikarnakan nikah
siri banyak membawa mudarat ketimbang manfaatnya terhadap perempuan.
Sebagaian masyarakat menggap pernikahan siri, merupakan hal yang biasabiasa
dan sering terjadi didalam masyarakat, dikarenakan masyarakat menggap
pernikahan siri ini tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak
bertentangan dengan hukum Adat Istiadat.
Detail Information
Penulis |
FAKHRUR RAZI S - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 121106153 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2017 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
Ahwal Al-Syakhsyiyyah
|