PRAKTIK PERWALIAN AYAH TERHADAP ANAK ZINA TINJAUAN FIKIH MUNAKAHAT (STUDI KASUS DI KECAMATAN SYAMTALIRA ARON KABUPATEN ACEH UTARA)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK PERWALIAN AYAH TERHADAP ANAK ZINA TINJAUAN FIKIH MUNAKAHAT (STUDI KASUS DI KECAMATAN SYAMTALIRA ARON KABUPATEN ACEH UTARA)

XML

ABSTRAK
Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti ada dan tidak
sah pernikahan yang tidak dilakukan oleh wali.Wali ditempatkan sebagai rukun
dalam pernikahan menurut kesepakatan ulama. Di Kecamatan Syamtalira Aron
Kabupaten Aceh Utara, terjadi pernikahan akibat hamil di luar nikah, baik itu
yang menikahi adalah yang menghamili atau orang lain tanpa memikirkan status
dan wali anak yang akan dilahirkannya. Dalam hukum Islam, agar bisa
melangsungkan sebuah pernikahan harus dilakukan sesuai dengan rukun dan
syarat perkawinan yang sudah ditentukan. Pemberlakuan wali hakim sebagai wali
nikah bagi mempelai perempuan jika perempuan tersebut terdeteksi dilahirkan
kurang dari enam bulan setelah perkawinan orang tuanya. Hal ini diberlakukan,
sebab adanya pemahaman terhadap hukum Islam bahwa nasab anak zina akan
terputus dengan bapak biologis yang telah menzinai ibunya. Yang menjadi
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana hukum
perwalian ayah terhadap anak zina menurut tinjauan fikih munakahat, kedua, Apakah faktor yang membuat seorang ayah menikahkan sendiri anak zinanya. Ketiga, Bagaimana upaya KUA setempat dalam menyikapi praktik masyarakat
tentang perwalian ayah terhadap anak zina. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research) Penelitian lapangan ini adalah penelitian yang
bersumber datanya terutama diambil dari objek penelitian (masyarakat atau
komunitas sosial) secara langsung di daerah penelitian. Dari hasil penelitian yang
telah penulis kaji bahwa dalam fikih munakahat anak hasil zina hanya
dihubungkan secara nasab kepada ibunya, tidak kepada bapaknya, jadi ayah
biologis tidak berhak atas perwalian anak tersebut. Dan tidak sah pernikahan
seorang anak zina jika yang mengakadkan nikah adalah ayah biologisnya. Dan
apabila anak perempuan itu lahir kurang dari 6 bulan maka hakimlah yang
menjadi wali dalam pernikahannya. Upaya KUA dalam menyikapi praktik
masyarakat tentang perwalian Ayah terhadap anak zina di Kecamatan Syamtalira
Aron adalah tidak mengizinkan seorang anak zina dinikahkan dengan ayah
biologisnya jika KUA mengetahui kasus penikahan anak hasil zina. Untuk
masyarakat kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara.


Detail Information

Penulis
RITA RAHAYANI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131107163
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
Ahwal Al-Syakhsyiyyah

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail