PRAKTEK PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK YANG TIDAK BERLABEL HALAL

Record Detail

Skripsi

PRAKTEK PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK YANG TIDAK BERLABEL HALAL

XML

Kosmetik merupakan salah satu kebutuhan penting untuk sebagian besar wanita.
Halal diperuntukkan bagi segala sesuatu yang baik dan bersih yang dimakan atau
dikonsumsi oleh manusia menurut syari’at Islam. Kosmetik yang tidak halal
berarti dalam proses pembuatannya menggunakan zat-zat haram menurut aturan
dalam Islam. Hal tersebut biasanya akan menciptakan perasaan tidak tenang dan
keraguan pada pengguna muslim saat menggunakannya. Selain keraguan yang
timbul akibat kesalahan pemilihan kosmetik, masalah-masalah kesehatan juga
menjadi ancaman lainnya bagi konsumen. Penelitian ini adalah penelitian field
research (penelitian lapangan) dengan pendekatan kualitatif deskriptif yaitu
penelitian yang menggunakan dan menggambarkan, menafsirkan dan memberikan
makna tentang Perlindungan Hak Konsumen terhadap pengguna Kosmetik yang
tidak berlabel Halal. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Sumber Data Primer (diperoleh dari wawancara, dokumentasi, dan observasi),
sumber data sekunder, dan sumber data tersier. Adapun rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah Bagaimana bentuk perlindungan hak konsumen terhadap
produk kosmetik yang tidak berlabel halal ditinjau menurut fiqh muamalah dan
UUPK Tahun 1999? dan Bagaimana kesesuaian praktek perlindungan konsumen
terhadap penggunaan kosmetik yang tidak berlabel halal di toko kosmetik
Geudong menurut fiqh muamalah?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari
hasil penelitian diatas menjelaskan bahwa tidak ada bentuk perlindungan
konsumen yang khusus mengatur tentang produk kosmetik yang tidak berlabel
halal namun ada beberapa undang-undang republik Indonesia yang menjelaskan
tentang keharusan label halal pada suatu produk seperti tersebut dalam UndangUndang
No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang No.8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal dengan dilakukan pengawasan terhadap jaringan produk
halal. Dan berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis terhadap
penjual/pedagang kosmetik dan kosumen/pengguna kosmetik disimpulkan bahwa
tidak ada kesesuaian praktek Perlindungan konsumen terhadap penggunaan
Kosmetik yang tidak berlabel halal di Toko kosmetik Geudong menurut Fiqh
Muamalah hal itu dikarenakan banyaknya masyarakat atau konsumen yang
menggunakan produk kosmetik yang didasarkan harga, kecocokan dan faktorfaktor
ekonomi tanpa diberdasarkan pada syariah Islam yang bertujuan demi
kemaslahatan masyarakat dalam menggunakan produk-produk yang tidak yang
tidak berlabel halal dan tidak memiliki izin BPOM.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Kosmetik, fiqh Muamalah.


Detail Information

Penulis
MUSNAWATI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131307428
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail