Skripsi
PRAKTEK PENUNDAAN PEMBAYARAN TANAH GADAI YANG SUDAH JATUH TEMPO PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN SYARIAH (Studi Kasus Di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara)
XMLMasyarakat Llhoksukon melakukan suatu penundaan pemabayaran tanah gadai
dengan cara lisan tidak menggunakan bukti tulis ,tanpa saksi dan tidak berpegang
teguh pada hukum perjanjian syariah, namun dalam praktik sering ditemukan
perselisihan antara kedua belah pihak yaitu penggadai (pemberi gadai) dan
Penerima gadai (yang memberikan pinjam uang). Hal ini terjadi karena mereka
tidak memengang teguh rasa kekeluargaan dan saling percaya yang kuat pada
masyarakat. penundaan pembayaran tanah gadai yang ada di masyarakat
Kecamatan Lhoksukon dalam praktikya menunjukkan beberapa hal yang
memberatkan dan mengarah pada suatu perselisihan. Kenyataan tersebut adalah
permasalahan yang memerlukan pemecahan secara komprehensif. Rumusan
masalah dalam penelitian ini yaitu praktik penundaan pembayaran tanah gadai
yang sudah jatuh tempo di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara dan
Perspektif Hukum Perjanjian Syariah terhadap penundaan pembayaran tanah
gadai yang sudah jatuh tempo di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh utara.
Maka perlu di kaji atas permasalahan yang terjadi dengan melakukan penelitian
tentang praktik penundaan pembayaran tanah gadai yang sudah jatuh tempo
perspekif hukum perjanjian syariah (studi kasus di Kecamatan Lhoksukon
Kabupaten Aceh Utara). Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field
research) yaitu mengumpulkan data yang dilakukan dengan penelitian di tempat
terjadinya segala yang diteliti. Dalam penelitian ini menggunakan metode
wawancara dan dokumentasi guna menjawab permasalahan yang ada. Penelitian
ini menghasilkan beberapa temuan, pertama penundaan pembayaran tanah gadai
di kecamatan lhoksukon adalah tidak sah akad karena mereka hanya
menggunakan kesepakatan antara penggadai (pemberi gadai) dengan yang
menerima gadai (yang member pinjaman uang), uang tersebut hanya sebagai
jaminan atas utang, sesuai dengan surat al-baqarah ayat 282. Keduan hukum
perjanjian syariah tidak berlaku di masyarakat kecamatan lhoksukon. Mereka
hanya menggunakan adat istiadat yang telah dilakukan oleh nenek buyut yang
puluhan tahun. Ketika terjadi perselisihan mereka hanya menyelesaikan secara
musyawarah, kekeluargaan saja.
Detail Information
Penulis |
EKA RIZKI MAULINA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131307385 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|