JUAL BELI SISTEM IJON DITINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus pada Jual Beli Buah Mangga di Gampong Glong Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

JUAL BELI SISTEM IJON DITINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus pada Jual Beli Buah Mangga di Gampong Glong Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara)

XML

Skripsi ini menjelaskan tentang Jual Beli Sistem Ijon ditinjau menurut Hukum
Ekonomi Syariah. Praktik jual beli ijon sudah terjadi sejak zaman Rasulullah
SAW sampai dengan sekarang. Adapun praktik jual beli ijon yang dilakukan pada
jual beli mangga di Gampong Glong Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten
Aceh Utara yaitu dilakukan atas dasar suka sama suka dengan sistem penaksiran
yang dilakukan oleh pembeli dengan cara memborong semua hasil panen dengan
penentuan harga di tentukan di awal perjanjian. Setelah mengetahui memahami
latar belakang permasalahan tersebut, maka peneliti mencoba untuk meneliti
bagaimana praktik jual beli buah mangga yang dilakukan di Gampong Glong
Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dan Bagaimana tinjauan
Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek jual yang dilakukan di Gampong
Glong Kecamatan Syamtaliran Bayu Kabupaten Aceh Utara. Adapun metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field
research) yang dilakukan di Gampong Glong Kecamatan Syamtalira Bayu
Kabupaten Aceh Utara. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis
menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data
primer dan sumber data sekunder. Setelah data terkumpul maka penulis
menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Dari hasil
penelitian menunjukkan: pertama, bahwa praktik jual beli buah mangga yang
dilakukan di Gampong Glong Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara
di lakukan dengan sistem borongan di mana buah yang akan dijual belum
memasuki masa panen tetapi sudah dijual semuanya, di mana buah mangga dibeli
perpohon dengan jumlah taksiran sesuai dengan kondisi buah mangga dan
dilakukan panen dalam beberapa tahap tergantung pada kondisi buah dengan
pembayaran dilakukan panjar di awal sekitar 20-25% dan selebihnya akan di
bayar pada masa panen. Kedua, menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, praktik jual beli yang dilakukan di Gampong glong Kecamatan Syamtalira Bayu
dilihat dari praktiknya maka diperbolehkan, karena Syarat Aqid, sighat, dan
ma’qud alaih sudah terpenuhi, dan masa panen kondisi barang sudah dapat di
prediksi tetap baik, karena barang yang dibeli itu sudah jelas berada di pohon, dan
kekhawatiran tentang gagal panen sudah hilang, dan pihak yang melakukan
transaksi melakukannya dengan dasar ridha atau suka sama suka.


Detail Information

Penulis
MAKHRUL WADI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 121306465
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail